Namun pada poin kelima dan keenam, IJTI mengingatkan bahwa jika sasaran ucapan itu sebenarnya oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan ekonomi, sebaiknya Presiden menghindari diksi yang berpotensi melabeli negatif seluruh profesi. IJTI menekankan, ucapan kepala negara bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan berdampak sosial-politik luas yang berisiko dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi maupun pembatasan kerja jurnalistik.
Poin ketujuh menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi krisis akibat disrupsi digital dan persoalan kesejahteraan jurnalis. IJTI meminta negara hadir lewat regulasi yang adil bagi keberlanjutan media, bukan intervensi terhadap ruang redaksi. Di bagian penutup rilis, IJTI mengingatkan bahwa pers menduduki posisi strategis bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sehingga fungsi checks and balances pemerintahan tak akan berjalan optimal tanpa pers yang bebas dan kritis.
Asal-usul Istilah “Londo Ireng”
Secara harfiah, “londo ireng” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “Belanda hitam”. Istilah ini dulu melekat pada pribumi yang direkrut sebagai serdadu atau kaki tangan pemerintah kolonial Belanda untuk memerangi bangsanya sendiri, sehingga identik dengan pengkhianatan terhadap perjuangan kemerdekaan.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyebut istilah yang dipakai Prabowo bersifat multitafsir dan belum tentu dimaksudkan secara harfiah sebagai tuduhan pengkhianatan. Meski begitu, sejumlah pihak menilai pemilihan diksi tersebut tetap berisiko, mengingat posisi Presiden sebagai kepala negara yang ucapannya berdampak luas secara sosial dan politik.
Beda Nada dengan Organisasi Pers Lain
Sikap IJTI terbilang lebih moderat dibanding sejumlah organisasi pers lain yang merespons ucapan Prabowo. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, secara terbuka mendesak Presiden meminta maaf dan menyebut tudingan londo ireng sebagai tuduhan serius terhadap profesi jurnalis.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut berlebihan dan justru memberi kesan Presiden alergi terhadap kritik. Direktur Anti Kekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Edison Siahaan, menyebut pihaknya masih mengkaji pidato tersebut bersama Dewan Pers, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini ke kepolisian.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut mengecam pernyataan tersebut. YLBHI menilai label semacam ini berisiko membangun anggapan bahwa kritik terhadap pemerintah sama dengan ketidaksetiaan pada bangsa. Adapun IJTI, dalam pernyataannya, tidak menuntut permintaan maaf secara eksplisit, melainkan mengajak Presiden dan pejabat publik memilih kata yang lebih tepat dan positif ke depan.
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan menyusul gelombang keberatan yang disampaikan berbagai organisasi jurnalis dan lembaga masyarakat sipil. Sejumlah organisasi, termasuk AJI dan PWI, disebut masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas persoalan ini.
Sumber: https://mahidara.co/ijti-tegaskan-jurnalis-bukan-londo-ireng-prabowo/

