Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

35 Bidang Tanah Kampung Poponcol Belum Bersertifikat, Warga Datangi ATR/BPN

4 menit baca

Karawang, MAHIDARA – Ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, mendatangi Kantor ATR/BPN Karawang pada Rabu (7/10/2026) untuk menanyakan sertifikat tanah program PTSL yang belum juga terbit.

ATR/BPN merupakan singkatan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Warga datang mempertanyakan nasib sertifikat hak milik (SHM) yang mereka daftarkan lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.

Koordinator aksi, Eigen Justisi, menyebut ada sekitar 35 bidang tanah yang masih menunggu terbitnya sertifikat. Total luas seluruh bidang itu mencapai 30 ribu meter persegi.

Angka tersebut bersumber dari keterangan Eigen. Rata-rata, satu bidang tanah berukuran sekitar 857 meter persegi.

Bagi warga, persoalan ini menyangkut kepastian hak atas tanah mereka. Karena itu, mereka menuntut kejelasan dari BPN Karawang.

Eigen memberikan keterangan seusai mediasi dengan pihak BPN Karawang. Ia mengklaim seluruh dokumen persyaratan PTSL sudah warga lengkapi.

Warga juga memegang tanda terima pengajuan. Dokumen itu menjadi bukti bahwa mereka sudah mendaftar lewat program tersebut.

Menurut Eigen, pengecekan secara daring menunjukkan bidang-bidang itu sudah mengantongi Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Nomor tersebut terverifikasi sejak delapan bulan lalu.

Dokumen lengkap, tanda terima di tangan, dan NIB terverifikasi. Itulah tiga pegangan yang Eigen sebut sebagai dasar sikap warga.

“Pada saat kepemimpinan kepala kantor BPN Karawang sebelumnya, kami sudah melengkapi berkas dalam proses PTSL. Namun, sekarang kepala kantor yang baru menyampaikan bahwa sertifikatnya belum bisa dikeluarkan,” ujar Eigen seusai mediasi.

Pernyataan itu menandai pergantian pimpinan di kantor pertanahan Karawang. Menurut Eigen, warga melengkapi berkas pada masa kepala kantor lama, sedangkan kepala kantor baru menyatakan sertifikat belum bisa keluar.

Eigen menyebut warga sudah menunggu penerbitan sertifikat selama hampir dua tahun. Penantian panjang itu berujung pada aksi di kantor BPN pada Rabu.

Dalam mediasi, pihak BPN beralasan sertifikat belum bisa terbit karena menilai dokumen belum clean and clear. Alasan itu bertolak belakang dengan keyakinan warga.

Clean and clear menjadi kata kunci dalam jawaban BPN. Istilah itu muncul dalam mediasi sebagai alasan sertifikat belum terbit.

Eigen menegaskan bahwa warga merasa seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Ia berharap persoalan ini segera mendapat titik terang dari pihak BPN Karawang.

Sementara itu, Kepala Keamanan Kantor BPN Karawang, Karsim Zaenal, menjelaskan bahwa seluruh pimpinan sedang mengikuti rapat internal saat aksi berlangsung.

Rapat itu melibatkan pimpinan beserta seluruh Kasi, singkatan dari kepala seksi. Karsim yang kemudian menjelaskan sikap BPN atas tuntutan warga.

Sumber: https://mahidara.co/sertifikat-ptsl-poponcol-karawang-kulon-belum-terbit/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *