Terkait tuntutan warga Poponcol, Karsim menyampaikan bahwa sertifikat belum dapat terbit berdasarkan hasil mediasi. Menurut dia, masih ada kelengkapan administrasi yang perlu masyarakat penuhi.
“Pimpinan kami beserta seluruh Kasi sedang ada rapat internal. Intinya apa yang disampaikan tadi, masyarakat belum menerima sertifikat karena ada berkas yang belum lengkap,” pungkas Karsim.
Posisi warga jelas. Mereka merasa persyaratan PTSL sudah lengkap dan menuntut sertifikat segera terbit.
Posisi BPN berbeda. Menurut Karsim, kelengkapan administrasi dari masyarakat belum tuntas, sehingga sertifikat belum bisa terbit.
Mediasi mempertemukan dua pandangan itu. Hasilnya, sertifikat tetap belum terbit.
Keterangan Eigen dan Karsim sama-sama bertumpu pada hasil mediasi. Keduanya menyimpulkan sertifikat belum terbit, tetapi berbeda soal penyebabnya.
Kronologi versi warga bermula pada 2025, saat mereka mendaftarkan bidang tanah lewat PTSL. Warga lalu melengkapi berkas pada masa kepala kantor BPN Karawang yang sebelumnya.
Kini jawaban yang warga terima berubah. Kepala kantor yang baru menyatakan sertifikat belum bisa keluar, dan warga pun turun ke kantor BPN.
Hingga Rabu (7/10/2026), sertifikat atas 35 bidang tanah itu belum terbit. Warga masih menunggu sejak pendaftaran PTSL pada 2025.
Eigen menyampaikan bahwa warga tidak akan berhenti di sini. Aksi lanjutan warga rencanakan pada bulan depan, yakni November 2026, jika persoalan belum selesai.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika belum ada penyelesaian, kami berencana kembali melakukan aksi pada bulan depan sampai sertifikat masyarakat diterbitkan,” kata dia.
Eigen juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi persoalan ini.
Meski begitu, warga masih mengedepankan jalur dialog dan belum berencana menempuh gugatan atau laporan pidana. Eigen menegaskan sikap itu.
“Kita tetap minta hak dengan mengedepankan dialog, gak ada rencana untuk melakukan gugatan perdata maupun pidana. Yang penting masyarakat mendapatkan haknya,” imbuhnya.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bersumber dari keterangan para narasumber, bukan merupakan nasihat hukum. Pihak yang menghadapi persoalan pertanahan serupa dianjurkan berkonsultasi dengan kantor pertanahan setempat atau penasihat hukum.
Sumber: https://mahidara.co/sertifikat-ptsl-poponcol-karawang-kulon-belum-terbit/

