Karawang, MAHIDARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Gubernur Jawa Barat selanjutnya menerima dan mengevaluasi dokumen itu.
Persetujuan tersebut lahir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang. Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. memimpin rapat itu.
Perubahan APBD merujuk pada penyesuaian atas anggaran tahun berjalan. Dalam kasus ini, anggaran yang disesuaikan adalah APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang dr. Dwi Susilo, S.H., M.H. memaparkan angka-angka pokok APBD Perubahan 2026 dalam rapat tersebut.
Pendapatan daerah dan belanja daerah menjadi dua sisi utama dalam APBD. Pendapatan menggambarkan sumber dana, sedangkan belanja menggambarkan penggunaan dana.
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp5,331 triliun. Belanja daerah disepakati sebesar Rp5,636 triliun.
Angka belanja lebih besar daripada angka pendapatan. Selisih antara keduanya membentuk defisit anggaran.
Dwi memaparkan semua angka itu dalam kapasitasnya sebagai Sekwan. Jabatannya melekat pada sekretariat lembaga legislatif daerah tersebut.
Dwi kemudian menjelaskan nilai defisit itu sekaligus cara menutupnya. Ia menyampaikan penjelasan tersebut saat membacakan notulen rancangan keputusan rapat.
“Defisit anggaran sebesar Rp305,393 miliar ditutup seluruhnya melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi nol rupiah,” ujar Dwi.
Tiga angka menjadi sorotan dalam pemaparan Dwi. Angka itu adalah pendapatan Rp5,331 triliun, belanja Rp5,636 triliun, dan defisit Rp305,393 miliar.
Pembiayaan netto bersifat penutup. Ia menyerap defisit sebesar Rp305,393 miliar tanpa meninggalkan sisa.
Kedua angka itu setara, sehingga SiLPA tahun berkenaan menjadi nol rupiah. Istilah tahun berkenaan dalam kutipan Dwi merujuk pada tahun anggaran 2026.
Nol rupiah berarti tidak ada sisa pembiayaan setelah penutupan defisit. Kondisi itu lahir dari pembiayaan netto yang sama besar dengan defisit.
Defisit tertutup penuh. Angkanya jelas.
Angka pendapatan dan belanja memakai satuan triliun dengan tiga digit di belakang koma. Angka defisit memakai satuan miliar.
Dengan begitu, struktur APBD Perubahan 2026 memuat tiga komponen utama. Komponen itu adalah pendapatan Rp5,331 triliun, belanja Rp5,636 triliun, dan pembiayaan netto yang menutup defisit.
Rapat Paripurna tidak hanya membahas Raperda Perubahan APBD 2026. Rapat juga menyetujui pembentukan tim penyusun.
Tim penyusun itu bertugas membahas Rancangan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Sumber: https://mahidara.co/apbd-perubahan-karawang-2026-belanja-defisit/

