Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Defisit Rp305,393 Miliar APBD Perubahan Karawang 2026 Ditutup Pembiayaan Netto

4 menit baca

Tim penyusun baru dibentuk dalam rapat tersebut. Hasil pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD belum tersedia dalam keterangan itu.

Mekanisme keanggotaan tim ditentukan lewat pemilihan dari dan oleh anggota tim.

Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 berangka tahun 2024. Nomor dan tahun itu menjadi identitas aturan yang hendak berubah.

Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karawang Tahun 2026.

Propemperda berfungsi sebagai daftar program pembentukan peraturan daerah untuk tahun berjalan. Perubahan itu mencakup sejumlah Raperda usulan pemerintah daerah serta Raperda inisiatif komisi-komisi DPRD.

Raperda inisiatif komisi-komisi DPRD berasal dari lembaga legislatif sendiri. Raperda usulan pemerintah daerah berasal dari pihak eksekutif.

Dengan demikian, Propemperda 2026 memuat dua sumber usulan. Sumber pertama adalah pemerintah daerah, sedangkan sumber kedua adalah komisi-komisi DPRD.

Dalam satu rapat yang sama, DPRD mengambil keputusan di tiga bidang. Bidang itu meliputi anggaran, kelembagaan internal, dan pembentukan peraturan daerah.

Keputusan pertama menyangkut Raperda Perubahan APBD 2026. Keputusan kedua menyangkut tim penyusun perubahan Tata Tertib DPRD.

Keputusan ketiga menyangkut perubahan Propemperda Kabupaten Karawang Tahun 2026.

Ketua DPRD Endang Sodikin memimpin sidang yang menghasilkan ketiga keputusan itu. Sekwan Dwi Susilo menyampaikan bagian angka.

Urutannya jelas: persetujuan DPRD, penyerahan dokumen, lalu evaluasi gubernur.

Tahap evaluasi berada di tangan Gubernur Jawa Barat, bukan DPRD Karawang.

Perjalanan Raperda Perubahan APBD 2026 masih berlanjut. Setelah persetujuan DPRD, dokumen itu melewati penyerahan dan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.

DPRD dan pemerintah daerah menjadi dua pihak utama dalam rangkaian keputusan ini. Gubernur Jawa Barat menjadi pihak berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, keterangan yang tersedia belum memuat tanggal rapat, rincian pos belanja, maupun daftar Raperda dalam Propemperda 2026.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan keterangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dan bukan nasihat hukum maupun keuangan. Angka-angka di atas merupakan hasil persetujuan DPRD dan masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Sumber: https://mahidara.co/apbd-perubahan-karawang-2026-belanja-defisit/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *