MAHIDARA – Para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual se-Asia Tenggara menyepakati ASEAN Joint Statement di Bali, Sabtu (10/10/2026). Kesepakatan itu bertujuan melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan kecerdasan buatan.
Dokumen itu juga disebut Deklarasi Bersama ASEAN atau Deklarasi Bali. Ia lahir pada hari penutupan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era.
Forum berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas. Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggagas pertemuan tersebut.
Pertemuan bersejarah itu mempertemukan para tokoh pers dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari berbagai negara di Asia Tenggara. Mereka membahas pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta di era digital.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dan suara bulat kawasan ASEAN. Para delegasi merespons ancaman terhadap kelangsungan industri media di tengah gempuran platform digital dan kecerdasan buatan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membacakan deklarasi tersebut secara langsung. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mendampinginya.
Puluhan delegasi turut mendampingi pembacaan itu. Mereka terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan turut hadir di antara para delegasi. IJTI mendukung Deklarasi Bali.
Pembacaan deklarasi itu membuka jalan bagi pelindungan hak cipta jurnalistik. Pernyataan sikap dalam Deklarasi Bali memuat empat komitmen utama.
Komitmen pertama menyangkut pengakuan nilai karya. Seluruh delegasi mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi utuh.
Karya itu juga memberikan kontribusi esensial bagi kepentingan publik.
Komitmen kedua adalah penguatan kerangka hukum. Delegasi mendorong implementasi dan pengembangan kerangka hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin.
Kerangka tersebut tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
Komitmen ketiga menyangkut keadilan tata niaga. Delegasi mendukung terwujudnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pengaturan itu mencakup penggunaan, reproduksi, distribusi, dan kesepakatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital maupun entitas lainnya.
Komitmen keempat berupa kerja sama dan negosiasi kolektif. Delegasi mendorong dialog dan kerja sama konstruktif lintas sektor di tataran ASEAN.
Tujuannya mengeksplorasi solusi praktis, mekanisme negosiasi secara kolektif, dan tindak lanjut kebijakan yang konkret.
Keempat komitmen itu bergerak di dua sisi. Satu sisi memperkuat hak cipta jurnalistik, sisi lain menjaga hak publik atas informasi.
Sumber: https://mahidara.co/deklarasi-bali-asean-hak-cipta-karya-jurnalistik/

