MAHIDARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jurnalis bukan solusi yang bijak dan justru mengancam demokrasi. Pernyataan itu disampaikan tepat pada peringatan Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2026, di Jakarta.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan jurnalis televisi bukan sekadar pekerja biasa, melainkan garda terdepan dalam menjaga hak publik atas informasi yang akurat dan kredibel.




Komentar