Kabar Daerah

KMP Bongkar Dugaan Skandal Proyek Bantuan Rumah di Panyindangan, Nilai Hampir Rp10 Miliar Disorot

Gedung PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.
Gedung PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA — Dugaan penyimpangan serius dalam proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, mencuat ke ruang publik. Proyek bernilai hampir Rp10 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan patut diduga direkayasa sejak tahap pengadaan.

Temuan tersebut diungkap oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa persoalan proyek ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap ketentuan khusus jasa konstruksi yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar dikerjakan oleh penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi justru diabaikan, maka publik wajar menduga adanya rekayasa proses pengadaan,” tegas Zaenal Abidin, yang akrab disapa Kang ZA.

Kualifikasi Penyedia Dinilai Tidak Seimbang

Salah satu kejanggalan utama yang disorot KMP adalah ketidaksesuaian antara nilai dan kompleksitas proyek dengan kualifikasi penyedia jasa. Berdasarkan penelusuran KMP, pekerjaan konstruksi berskala besar tersebut justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil, yang secara normatif dinilai tidak sepadan dengan risiko teknis, nilai anggaran, dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam praktik pengadaan jasa konstruksi, kesesuaian kualifikasi penyedia merupakan prinsip fundamental untuk menjamin mutu bangunan, keselamatan penerima manfaat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

900 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Opsen PKB di Karawang

“Ketika penyedia yang tidak sebanding tetap diloloskan, bahkan proses tender tidak dibatalkan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan, ini bukan lagi kelalaian administratif. Ini mengarah pada dugaan pengkondisian,” ujar Kang ZA.

Aturan Khusus Jasa Konstruksi Diduga Diabaikan

KMP juga menyoroti dugaan pengabaian ketentuan khusus jasa konstruksi, yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam proyek pembangunan fisik. Menurut KMP, alih-alih menerapkan regulasi konstruksi secara ketat, proses pengadaan justru diduga menggunakan dalih ketentuan pengadaan umum yang tidak sepenuhnya relevan.

“Regulasi seolah dipilih-pilih sesuai kepentingan. Ketika aturan khusus konstruksi disisihkan demi memenangkan pihak tertentu, ini memperkuat dugaan adanya manipulasi regulasi,” ungkap KMP.

Dalam perspektif hukum pengadaan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk berbagai skandal proyek, mulai dari persekongkolan tender hingga kegagalan bangunan yang merugikan masyarakat.

Langkah Transparansi: Minta Dokumen Resmi ke Distarkim

Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya transparansi, KMP menegaskan telah secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Permohonan tersebut mencakup dokumen lengkap proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket pekerjaan.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Langkah ini ditempuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran negara.

“Kami menempuh jalur konstitusional. Dokumen pengadaan wajib dibuka. Dari sana akan terlihat apakah proses ini sah secara hukum atau justru cacat sejak awal,” tegas KMP.

Potensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

KMP menilai, jika dugaan rekayasa ini terbukti, maka proyek bantuan rumah tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait:

  1. Penyalahgunaan wewenang,
  2. Persekongkolan dalam proses tender, dan
  3. Potensi kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, KMP menegaskan bahwa proyek ini menyangkut bantuan bagi korban bencana alam, sehingga setiap penyimpangan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan.

“Ini uang rakyat, diperuntukkan bagi warga yang terdampak bencana. Tidak boleh ada kompromi terhadap integritas,” kata Kang ZA.

Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

KMP Bongkar Dugaan Skandal Proyek Bantuan Rumah di Panyindangan

KMP Bongkar Dugaan Skandal Proyek Bantuan Rumah di Panyindangan

Sebagai tindak lanjut, KMP menyatakan akan segera melaporkan dugaan skandal ini ke Kejaksaan, dengan melampirkan dokumen pendukung, kronologi investigatif, serta bukti permulaan yang telah dihimpun. Seluruh proses selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami justru meminta agar proses hukum dibuka secara terang-benderang. Biarkan aparat menilai berdasarkan fakta dan hukum,” pungkas Kang ZA.

Ujian Integritas Pengelolaan Proyek Publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pengadaan proyek publik di Kabupaten Purwakarta. Publik kini menanti apakah aparat pengawas internal, pemerintah daerah, dan penegak hukum mampu merespons dugaan ini secara transparan dan akuntabel.

Di tengah tuntutan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berkeadilan, penanganan proyek bantuan rumah di Desa Panyindangan akan menjadi cermin komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat dan menjaga integritas penggunaan anggaran publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *