Karawang, MAHIDARA – Atin Supriatin (34), perempuan asal Kabupaten Karawang, menyiapkan langkah hukum terhadap RSUD Garut. Melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, ia menduga mengalami kelalaian medis berupa pemasangan IUD tanpa persetujuan.
Peristiwa itu terjadi pada 30 November 2016, saat Atin melahirkan anak pertamanya melalui operasi caesar di rumah sakit tersebut. Alek menuturkan, dokter yang menangani operasi diduga memasang IUD tanpa sepengetahuan Atin maupun suaminya.
Alek menambahkan, keluarga Atin tidak pernah menerima maupun menandatangani formulir persetujuan pemasangan IUD saat itu. Prosedur pemasangan alat kontrasepsi lazimnya memerlukan persetujuan tertulis dari pasien sebelum tindakan dilakukan.
“Klien kami tidak pernah mengetahui adanya pemasangan IUD tersebut,” ujar Alek, Selasa (1/9/2026).
IUD merupakan alat kontrasepsi berukuran kecil yang dipasang di dalam rahim untuk mencegah kehamilan dalam jangka panjang. Alat ini umumnya baru dilepas atas permintaan atau sepengetahuan penggunanya sendiri.
Menurut Alek, Atin tidak kembali memiliki anak selama hampir sepuluh tahun sejak persalinan tersebut. Sejak 2022, ia dan suaminya bahkan menjalani program kehamilan untuk mendapatkan anak kedua.
Alek mengatakan, selama periode itu Atin mengalami gangguan siklus menstruasi dan kerap mengalami perdarahan di luar siklus haid. Gangguan tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa diagnosis pasti hingga pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Atin dan suaminya kemudian menghentikan penggunaan alat kontrasepsi, termasuk pil dan suntik, dengan harapan bisa kembali memiliki keturunan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga bertahun-tahun kemudian.
Program kehamilan yang dijalani sejak 2022 turut terhambat akibat keberadaan IUD yang tidak diketahui tersebut. Pada 30 Juli 2026, Atin dan suaminya memeriksakan kondisi itu ke Klinik Amanda untuk mencari penyebab perdarahan dan kesulitan mendapatkan keturunan.
Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) dan rontgen menunjukkan adanya IUD di dalam rahim Atin, menurut Alek. Prosedur pemeriksaan itu akhirnya mengungkap fakta yang tersembunyi selama satu dekade.
“Atin dan suaminya kaget setelah mengetahui adanya IUD tersebut,” kata dia.
Sepuluh tahun berlalu tanpa jawaban pasti. Fakta itu baru terungkap lewat pemeriksaan lanjutan.
Atin kemudian menjalani tindakan medis untuk mengeluarkan IUD tersebut pada 2 Agustus 2026. Prosedur pengangkatan itu dilakukan usai hasil USG dan rontgen memastikan keberadaan alat tersebut di dalam rahimnya.
Setelah mengetahui kondisi itu, Alek mengatakan pihaknya mempertanyakan langsung proses pemasangan IUD kepada RSUD Garut. Menurut Alek, RSUD Garut mengakui adanya pemasangan IUD dalam mediasi pertama dan kedua.
Mediasi umumnya ditempuh sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum perkara bergulir ke jalur litigasi. Pihak rumah sakit saat itu juga menjanjikan pemberian restitusi kepada Atin.
RSUD Garut merupakan rumah sakit umum daerah yang menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Statusnya sebagai fasilitas publik membuat kasus ini turut menjadi perhatian.
“Pada saat mediasi ketiga pihak RSUD Garut tidak lagi mengakui hal tersebut dan mempersilakan klien kami menempuh jalur hukum,” imbuhnya.
Sikap RSUD Garut berubah di pertemuan ketiga. Pengakuan sebelumnya seolah dicabut begitu saja.
Atas persoalan tersebut, Alek menyatakan pihaknya akan mengirimkan somasi kepada RSUD Garut. Ia juga menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah gugatan hukum lanjutan.
Somasi umumnya menjadi tahap awal yang lazim ditempuh sebelum perkara perdata bergulir ke pengadilan. Dugaan malpraktik medis semacam ini kerap menjadi dasar gugatan dengan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.
“Klien kami merasa dirugikan. Karena itu, kami menuntut pihak RSUD Garut bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kelalaian tersebut,” pungkasnya.
Somasi dan potensi gugatan ini menjadi ukuran sejauh mana rumah sakit bertanggung jawab atas dugaan kelalaian medis yang dialami pasiennya. Kasus ini turut menyoroti pentingnya dokumentasi persetujuan tindakan medis dalam setiap prosedur invasif di rumah sakit.
RSUD Garut hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Pihak rumah sakit belum menjelaskan duduk perkara dugaan pemasangan IUD tanpa persetujuan tersebut.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum salah satu pihak dan belum mencerminkan hasil akhir proses hukum. RSUD Garut belum memberikan konfirmasi resmi atas dugaan tersebut. Pembaca disarankan tidak mengambil kesimpulan hukum maupun medis sebelum ada keterangan resmi atau putusan berkekuatan hukum tetap.






Komentar