Kabar Daerah Berita

9 dari 14 Ahli Waris Wafat, Sertifikat PTSL 3.271 M2 di Cibuaya Digugat

Ahli waris di Cibuaya, Karawang, gugat Sertifikat PTSL Nomor 01080 seluas 3.271 m2 usai 9 dari 14 ahli waris meninggal sebelum sertifikat terbit.
Ahli waris di Cibuaya, Karawang, gugat Sertifikat PTSL Nomor 01080 seluas 3.271 m2 usai 9 dari 14 ahli waris meninggal sebelum sertifikat terbit.

Karawang, MAHIDARA – Etikah, warga Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 01080 dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kuasa hukumnya menyebut proses penerbitan sertifikat tahun 2022 itu diduga mengandung cacat formil.

PTSL merupakan program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran hak atas tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan warga.

Objek sengketa berupa bidang tanah seluas 3.271 meter persegi di Blok Babakanturi, Desa Cibuaya. Sertifikat tersebut resmi terbit pada 2022, menurut kuasa hukum Etikah, Eva Nur Fadilah.

Eva menyampaikan hal itu usai mengikuti mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Rabu (5/8/2026). Ia menegaskan Etikah merupakan bagian dari 14 ahli waris atas tanah tersebut.

“Klien kami, Etikah, merupakan anak dari almarhumah Hj. Masitoh yang menjadi salah satu dari 14 ahli waris almarhum Haji Lias,” ujar Eva.

Dalam hukum waris, hak atas harta peninggalan beralih kepada ahli waris yang sah begitu pewaris meninggal dunia. Proses administrasi pertanahan idealnya turut memperhitungkan status para ahli waris tersebut.

Ken Swagumilang Borong Dua Emas di Para-Meter Archery Solo 2026

Menurut Eva, Hj. Masitoh telah meninggal dunia sebelum proses penerbitan sertifikat dilakukan. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian dalam proses administrasi PTSL agar seluruh ahli waris sah dapat diakomodasi.

“Tanah tersebut telah diperjualbelikan oleh Hj. Masitoh kepada pihak ketiga sejak era 1980-an. Ia mengatakan transaksi tersebut didukung dokumen girik yang diterbitkan pada tahun 1970 dan 1971 serta SPPT atas nama H. Dulmanan,” kata Eva.

Girik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan dokumen yang lazim dijadikan bukti penguasaan tanah sebelum diterbitkannya sertifikat resmi. Kedua dokumen ini kerap menjadi rujukan dalam sengketa kepemilikan lahan.

Dalam konteks hukum pertanahan, cacat formil merujuk pada kesalahan prosedural dalam proses penerbitan sertifikat. Jika terbukti, cacat semacam itu berpotensi menjadi dasar pembatalan sertifikat oleh BPN.

Rotasi Jabatan Kejati Jabar: 11 Kajari dan Tiga Asisten Ganti Posisi

Sulton turut mengungkapkan lahan tersebut kini telah berkembang menjadi sekitar 17 kapling. Kapling-kapling itu disebut telah dikuasai pihak ketiga.

Status hukum belasan kapling yang kini dikuasai pihak ketiga berpotensi terdampak apabila gugatan pembatalan sertifikat dikabulkan. Pihak-pihak yang telah menguasai kapling tersebut turut berkepentingan dalam proses hukum ini.

Menurut Sulton, penerbitan sertifikat PTSL pada 2022 memunculkan sengketa lantaran muncul klaim dari pihak lain atas tanah tersebut.

“Dari total 14 ahli waris, sebanyak 9 orang telah meninggal dunia sebelum sertifikat diterbitkan. Karena itu, ia menilai produk PTSL tersebut diduga mengandung cacat formil,” ungkap Sulton.

Eva turut mempertanyakan penerbitan surat keterangan tidak sengketa oleh pemerintah Desa Cibuaya. Sebab, menurutnya, sebagian besar ahli waris telah meninggal dunia sebelum proses pengajuan sertifikat berlangsung.

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Melon di Lemahabang Karawang

“Atas dasar itu, klien kami sebagai ahli waris mengajukan gugatan dan meminta BPN Karawang meninjau kembali serta mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 01080 apabila terbukti terdapat cacat administratif dalam proses penerbitannya,” pungkas Eva.

Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan tanah dengan kekuatan hukum tertinggi dalam sistem pertanahan nasional. Penerbitannya idealnya melalui verifikasi data yuridis dan fisik secara cermat oleh petugas BPN.

Pihak yang telah membeli maupun menguasai kapling di lahan sengketa berisiko menghadapi ketidakpastian hukum selama proses gugatan berlangsung. Kondisi ini turut menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa PTSL semacam ini.

Gugatan yang diajukan pihak Etikah menyasar peninjauan ulang sekaligus permintaan pencabutan sertifikat oleh BPN Karawang. Proses tersebut akan menentukan status akhir kepemilikan lahan seluas 3.271 meter persegi itu.

Sengketa semacam ini bukan hal baru dalam pelaksanaan PTSL, khususnya menyangkut riwayat kepemilikan lintas generasi ahli waris. Verifikasi status ahli waris kerap menjadi titik krusial dalam proses pendaftaran tanah sistematis.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari BPN Karawang maupun Pemerintah Desa Cibuaya terkait informasi tersebut.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk keperluan tindakan hukum, konsultasikan dengan advokat atau notaris/PPAT yang berwenang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *