Kabar Daerah Berita

Asep Agustian Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi HGB Kawasan KIIC Karawang

Praktisi hukum minta KPK bongkar dugaan gratifikasi pencaplokan 280 hektare hutan produksi jadi kawasan industri KIIC Karawang.
Praktisi hukum minta KPK bongkar dugaan gratifikasi pencaplokan 280 hektare hutan produksi jadi kawasan industri KIIC Karawang.

Karawang, MAHIDARA – Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian S.H., M.H. mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Desakan itu disampaikan menjelang aksi demonstrasi Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, Kamis (24/9/2026).

ATR/BPN Karawang merupakan instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat dan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), di wilayah Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026.

Surat itu mempersoalkan ratusan hektare lahan kawasan hutan produksi garapan petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di kawasan industri KIIC Karawang.

Modus Curi Motor (Curanmor) Dua TKP Karawang Terbongkar, Barang Bukti Disita

Namanya sudah dikenal luas. KIIC atau Karawang International Industrial City merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Karawang, lokasi puluhan pabrik multinasional.

ATR/BPN Karawang membalas surat permohonan klarifikasi dan audiensi itu pada 15 September 2026. Dalam balasannya, ATR/BPN Karawang mengakui telah terjadi tumpang tindih antara lahan kawasan hutan produksi dan lahan industri.

Prosesnya berjalan singkat. Rentang waktu antara surat dikirim dan dibalas ATR/BPN Karawang tercatat hanya sekitar satu pekan.

Pengakuan itu merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/35-300/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Tumpang tindih status lahan semacam ini kerap menjadi celah munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah, termasuk HGB.

Disdukcapil Karawang Raih 3 Penghargaan Adminduk Prima 2026

Pihak petani menyebut persoalan tumpang tindih lahan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2017. Saat itu, Kementerian Kehutanan menyatakan sekitar 2.115 hektare lahan hutan produksi masuk skema IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial.

IPHPS merupakan izin yang memberi hak kepada kelompok tani untuk menggarap dan memanfaatkan kawasan hutan produksi secara sah dalam jangka waktu tertentu.

Dalam perjalanannya, sekitar 29 pabrik di kawasan industri KIIC diduga mencaplok 280 hektare dari total lahan hutan produksi yang digarap petani tersebut. Jumlahnya tidak sedikit.

Alasannya sangat sederhana. Asep Agustian menegaskan wajar jika petani penggarap akhirnya turun ke jalan pada Kamis mendatang.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang,” tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Pria yang akrab disapa Askun ini menyoroti dugaan gratifikasi dalam penerbitan HGB di atas lahan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi kawasan industri.

PHE ONWJ Bekali 50 Jurnalis Jabar Wawasan Geopolitik Migas dan Etika AI

Hak Guna Bangunan sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, yang lazim diberikan kepada badan usaha dengan jangka waktu tertentu.

Dalam konteks hukum pidana korupsi, gratifikasi merujuk pada pemberian dalam arti luas kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya dan patut diduga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan mengenai gratifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lengkap dengan kewajiban pelaporan kepada KPK bagi pejabat penerimanya.

Askun menegaskan jika kasus ini berhasil dibongkar KPK, nasib Karawang dipastikan akan sama dengan Kota Bogor. Di Kota Bogor, delapan orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.

Askun meminta ATR/BPN Karawang tidak merasa bersih dalam menyikapi persoalan tumpang tindih lahan ini. Desakan serupa juga ia tujukan kepada pihak kawasan industri KIIC Karawang.

“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.

Atas persoalan ini, Askun mendesak ATR/BPN Karawang membatalkan seluruh HGB lahan hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.

“Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tegasnya.

Sorotan itu tajam. Askun juga menyinggung sikap Kepala Kantor ATR/BPN Karawang yang dinilai tidak boleh menutup mata atas persoalan ini.

“Woy…! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan,” tutup Askun.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan hingga ada putusan pengadilan yang final.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *