Hak Guna Bangunan sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, yang lazim diberikan kepada badan usaha dengan jangka waktu tertentu.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, gratifikasi merujuk pada pemberian dalam arti luas kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatannya dan patut diduga berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan mengenai gratifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lengkap dengan kewajiban pelaporan kepada KPK bagi pejabat penerimanya.
Askun menegaskan jika kasus ini berhasil dibongkar KPK, nasib Karawang dipastikan akan sama dengan Kota Bogor. Di Kota Bogor, delapan orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” kata Askun.
Askun meminta ATR/BPN Karawang tidak merasa bersih dalam menyikapi persoalan tumpang tindih lahan ini. Desakan serupa juga ia tujukan kepada pihak kawasan industri KIIC Karawang.
“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tegasnya.
Atas persoalan ini, Askun mendesak ATR/BPN Karawang membatalkan seluruh HGB lahan hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.
“Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan,” tegasnya.
Sorotan itu tajam. Askun juga menyinggung sikap Kepala Kantor ATR/BPN Karawang yang dinilai tidak boleh menutup mata atas persoalan ini.
“Woy…! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan,” tutup Askun.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan hingga ada putusan pengadilan yang final.
Sumber: https://mahidara.co/kpk-didesak-bongkar-gratifikasi-lahan-hutan-produksi-karawang/

