MAHIDARA — Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) melaporkan emiten tambang PT IFISHDECO Tbk (IFSH) ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan perusakan hutan lindung mangrove di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kawasan itu berada di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Pelapor menduga perusahaan merusak kawasan itu demi membuka jalur hauling road dan pelabuhan bongkar muat (jetty).
SAHI mengirim Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026. Laporan itu menyoroti perusahaan beserta Presiden Direkturnya, Muhammad Ishaq, yang diduga nekat merusak kawasan tersebut.
Pelapor menilai temuan itu sebagai indikasi ketidakpatuhan terhadap tindakan penegakan hukum negara. Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum-Kemenhut) sebenarnya sudah memasang papan peringatan dan segel larangan resmi di lokasi.
Papan itu melarang aktivitas pengerjaan maupun pendudukan kawasan. Namun temuan di lapangan menunjukkan armada pengangkutan ore nikel tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah larangan negara tidak pernah ada.
Dokumentasi SAHI memperlihatkan papan penyegelan resmi Ditjen Gakkum Kemenhut berdiri di kawasan hutan lindung mangrove tersebut. Papan itu memagari jalur hauling sepanjang ±150 meter. Pelapor menduga perusahaan membuka jalur tersebut secara ilegal.
DR Aulia Taswin, SH.,MH bersama Budhi Yuwono dari SAHI menyampaikan pernyataan tegas soal pelanggaran segel itu. Keduanya menyebut perusahaan tetap bekerja di area yang sudah memuat larangan resmi.
“Di lokasi jelas ada papan/spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel.
Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas DR Aulia Taswin, SH.,MH bersama Budhi Yuwono dari SAHI.
Pernyataan itu memuat dua tudingan sekaligus. SAHI menyebut ada perusakan kawasan hutan lindung mangrove dan pengabaian terhadap segel resmi negara.
Pihak SAHI juga meminta transparansi perusahaan terkait klaim kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka menantang IFSH membuka titik koordinat izin itu ke publik.
Budhi Yuwono menekankan pentingnya keterbukaan data koordinat tersebut. Jawabannya akan menentukan apakah izin perusahaan mencakup jalur yang menjadi objek segel Gakkum.
“Kalau perusahaan merasa memiliki izin, silakan buka titik koordinatnya secara transparan. Apakah titik koordinat izin itu berada di trase jalan lintasan hauling road mangrove yang disegel Gakkum atau di tempat lain,” tambah Budhi Yuwono.
Sebagai wujud komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab tertulis bagi Direktur Utama IFSH, Muhammad Ishaq.
Sumber: https://mahidara.co/sahi-laporkan-ifsh-kejagung-hauling-road-mangrove-konawe-selatan/

