Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

SAHI Desak Audit Amdal IFSH usai Dugaan Jalan Hauling di Mangrove Konsel

4 menit baca

Pesan konfirmasi itu terkirim lewat WhatsApp sejak Jumat (16/10/2026) pukul 18.16 WIB.

Upaya konfirmasi lanjutan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) pukul 07.30 WIB. Setelah itu, media ini menelepon langsung lewat WhatsApp pada pukul 08.43 dan 08.44 WIB.

Pesan telah tercentang dua dan panggilan telepon berdering kencang. Namun Muhammad Ishaq memilih tetap bungkam dan hingga berita ini tayang belum memberikan respons apa pun.

DR Aulia Taswin, SH., MH., dan Budhi Yuwono menanggapi sikap tertutup perusahaan dan masifnya kerusakan ekologis di Konawe Selatan. Keduanya mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung segera bertindak.

Desakan itu juga menyasar aparat penegak hukum lintas sektoral. Mereka meliputi Ditjen Gakkum KLH, ESDM, Korpolairud Baharkam Polri, hingga PSDKP KKP.

SAHI menuntut penyegelan total hauling road serta audit Amdal dan perizinan. Mereka juga meminta aparat memaksa korporasi bertanggung jawab penuh memulihkan kawasan mangrove melalui reboisasi.

Catatan teknis spasial lapangan merujuk pada Peta Koridor Jalan Hutan Lindung (Skala 1:950) dari SIGAP KLKH Kawasan Hutan 2026 dan Google Satellite 2026. Data itu menjadi dasar pengukuran jalur.

Berdasarkan peta tersebut, trase hauling road membentang kurang lebih 150 meter dengan lebar 15 meter. Jalur itu berdampak pada area seluas ±0,3 hektar.

Trase tersebut melintasi tiga titik koordinat UTM Zone 51 S WGS 1984. Titik 1 berada di X: 420185.51, Y: 9504069.42.

Titik 2 berada di X: 420173.11, Y: 9503978.66. Titik 3 berada di X: 420137.23, Y: 9503934.43.

Catatan spasial itu juga memuat aksi reklamasi pesisir pantai sepanjang 1,1 kilometer menuju dermaga. Perusahaan belum menjawab.

Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) merupakan lembaga nirlaba yang aktif di bidang advokasi lingkungan hidup serta pemantauan kelestarian hutan dan wilayah pesisir.

Lembaga ini konsisten mengawal penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan maupun perusakan ekosistem di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini memuat dugaan dan pernyataan sepihak dari pelapor yang belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebutkan, dan redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT IFISHDECO Tbk.

Sumber: https://mahidara.co/sahi-laporkan-ifsh-kejagung-hauling-road-mangrove-konawe-selatan/

· ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *