Kabar Daerah Berita

Usai Sidak Bupati, DPRD Karawang Desak Inventarisasi Seluruh THM Ilegal

Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri desak Pemda tegas segel THM ilegal dan usul bentuk Satgas Perizinan menyusul temuan sidak Bupati.
Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri desak Pemda tegas segel THM ilegal dan usul bentuk Satgas Perizinan menyusul temuan sidak Bupati.

Karawang, MAHIDARA – Komisi I DPRD Karawang meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal. DPRD mendesak Pemda tidak lagi mentoleransi pelanggaran perizinan di sektor tersebut.

Desakan itu disampaikan Komisi I DPRD Karawang menyusul rangkaian pembahasan internal soal legalitas usaha hiburan malam di wilayah tersebut. Sikap tegas ini ditujukan kepada seluruh pengelola THM yang belum mengantongi izin sah.

Pemda diminta segera menyegel usaha THM yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap maraknya pelanggaran perizinan usaha hiburan malam.

“Kami melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola THM yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum. Kami minta pemda bertindak tegas,” kata Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri pada Senin (13/7/2026).

Peringatan itu tak berdiri sendiri.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Saepudin menerangkan, pihaknya telah melakukan pembahasan khusus soal legalitas operasional THM di Karawang. Pembahasan itu dilakukan menyusul hasil inspeksi mendadak Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forkopimda.

Sidak yang digelar Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di lapangan. Temuan tersebut menjadi dasar Komisi I mendorong penegakan aturan secara lebih tegas.

Hasil sidak itu menjadi pemicu utama Komisi I membahas ulang legalitas seluruh usaha hiburan malam di Karawang. Pembahasan tersebut turut melibatkan evaluasi terhadap regulasi yang menaungi sektor ini.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Regulasi itu disebut menjadi acuan utama penertiban usaha THM di wilayah tersebut.

Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu disebut menjadi acuan utama dalam menilai legal atau tidaknya operasional sebuah THM di Karawang. Saepudin menegaskan regulasi tersebut harus diterapkan secara merata kepada seluruh pelaku usaha.

Sungai Cilamaya Tercemar, Wakil Rakyat Jabar VII Minta KLH Bertindak Tegas

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan harus diberikan sanksi sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Saepudin.

Sikapnya tak berhenti di situ.

Saepudin menambahkan, dugaan penggunaan izin palsu yang terungkap dalam sidak Bupati bersama Forkopimda harus segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut itu melibatkan dinas teknis maupun aparat penegak hukum.

Komisi I juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menginventarisasi seluruh THM yang beroperasi di Karawang. Permintaan serupa turut disampaikan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat.

Inventarisasi itu ditujukan untuk memetakan usaha THM yang telah mengantongi izin resmi maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Data tersebut nantinya menjadi dasar tindakan tegas dari Pemda Karawang.

Warga Tamanmekar Karawang Resah, Sungai Cikereteg Menghitam Saat Kemarau

Komisi I DPRD Karawang menegaskan tidak boleh ada rekomendasi maupun izin operasional baru diterbitkan sebelum seluruh persyaratan hukum terpenuhi. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.

“Dalam rapat dan pembahasan, kami berencana bentuk Satgas Perizinan,” kata dia.

Rencana itu tak berdiri sendiri.

Satgas Perizinan itu nantinya direkomendasikan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Perangkat daerah terkait lainnya turut diproyeksikan bergabung guna memperkuat pengawasan lintas sektor. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat penertiban perizinan usaha THM di seluruh wilayah Karawang.

Pembentukan satgas lintas dinas ini dinilai perlu agar pengawasan perizinan usaha THM tidak lagi berjalan sektoral. Sinergi antar-instansi diharapkan mempersempit celah pelanggaran yang selama ini terjadi.

Satgas tersebut juga diharapkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembentukannya menjadi salah satu langkah konkret Komisi I merespons temuan sidak Bupati.

Saepudin mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap usaha THM harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai ada pelaku usaha yang mendapat perlakuan istimewa akibat lemahnya pengawasan.

Ia juga menyoroti potensi pembiaran oleh pihak berwenang yang selama ini turut membuka celah pelanggaran. Pengawasan yang konsisten dinilai kunci mencegah praktik semacam itu berulang.

Sikap tegas ini dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat. Konsistensi penegakan aturan turut menjadi sorotan utama Komisi I dalam kasus ini.

“Aturan harus ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga wibawa pemerintah serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas dia.

Artikel ini merupakan produk jurnalistik yang menyajikan pernyataan resmi DPRD Karawang, bukan nasihat hukum. Pelaku usaha maupun masyarakat disarankan mengonfirmasi ketentuan perizinan terbaru langsung ke DPMPTSP atau instansi berwenang di Karawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *