Kabar Daerah Berita

Panitia BPD Telukambulu Klaim Netral, Anggaran Pelaksanaan Cuma Rp15 Juta

Panitia pengisian BPD Telukambulu Batujaya Karawang klaim proses sesuai Perbup Nomor 24/2026, meski anggaran pelaksanaan hanya Rp15 juta.
Panitia pengisian BPD Telukambulu Batujaya Karawang klaim proses sesuai Perbup Nomor 24/2026, meski anggaran pelaksanaan hanya Rp15 juta.

Karawang, MAHIDARA – Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Karawang, Saddam Husein, menyatakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 telah berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Ia juga tercatat menjabat sebagai Ketua Forum KDMP Kecamatan Batujaya, Sekretaris Kwarran Batujaya, sekaligus Wakil Kepala MAN 3 Karawang. Saddam menyebut panitia berupaya menjaga netralitas sepanjang proses pelaksanaan berlangsung.

“Kami sebagai panitia telah berusaha menjaga netralitas dalam seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Telukambulu. Semua proses dilaksanakan mengacu pada Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 dan tata tertib dari DPMD,” ujar Saddam, kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Acuan hukumnya jelas.

Tata tertib pelaksanaan turut diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai pedoman teknis di lapangan. Panitia mengklaim seluruh tahapan mengacu penuh pada kedua regulasi tersebut.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Kedua pasal tersebut mengatur soal keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota BPD.

Keterwakilan wilayah dimaksudkan agar setiap kawasan di Desa Telukambulu memiliki representasi dalam struktur BPD. Sementara keterwakilan perempuan menjadi syarat tambahan yang wajib dipenuhi panitia.

Mekanisme pengisian dapat ditempuh melalui musyawarah maupun pemilihan langsung oleh pemilih yang memenuhi persyaratan. Dalam skema musyawarah, peserta terdiri atas unsur aparatur desa dan perwakilan lembaga kemasyarakatan.

Unsur aparatur desa mencakup kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW. Sementara lembaga desa yang dilibatkan antara lain LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan Linmas.

“Selain keterwakilan itu, terdapat unsur tokoh masyarakat yang berasal dari kalangan agama, pendidikan, petani, maupun perempuan, yang juga dapat menjadi pemilih langsung,” kata dia.

Status ketokohan itu tak otomatis melekat.

Sungai Cilamaya Tercemar, Wakil Rakyat Jabar VII Minta KLH Bertindak Tegas

Penetapan seseorang sebagai tokoh dari unsur-unsur tersebut harus melalui musyawarah di tingkat RT setempat. Tidak ada surat keputusan khusus yang menetapkan status ketokohan seseorang secara sepihak.

“Sepanjang yang kami pahami berdasarkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026, tidak ada surat keputusan yang secara khusus menetapkan seseorang sebagai tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh petani, ataupun tokoh perempuan. Oleh karena itu, penentuan ketokohan dilakukan melalui musyawarah RT. Jika masyarakat di lingkungan tersebut mengakui seseorang sebagai tokoh pendidikan, misalnya, maka hal itu diputuskan dalam forum musyawarah RT,” imbuhnya.

Saddam mencontohkan kondisi dirinya sendiri sebagai ilustrasi mekanisme tersebut. Ia berprofesi sebagai tenaga pendidik dan menjabat Wakil Kepala MAN 3 Karawang, namun status itu tidak otomatis menjadikannya tokoh pendidikan di setiap desa.

Menurutnya, tidak ada surat keputusan dinas yang secara resmi menetapkan tokoh pendidikan di tiap wilayah desa. Ia baru bisa menjadi perwakilan pemilih apabila disepakati melalui forum musyawarah RT.

Usai Sidak Bupati, DPRD Karawang Desak Inventarisasi Seluruh THM Ilegal

Persoalan lain muncul dari sisi anggaran.

Selain mekanisme pengisian, Saddam turut menyoroti keterbatasan anggaran pelaksanaan kegiatan. Dana yang dialokasikan melalui APBDes Desa Telukambulu hanya sebesar Rp15 juta.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk honorarium panitia, alat tulis kantor, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Ketiga pos itu harus dibagi dari total dana yang tersedia.

“Anggaran yang tersedia memang sangat terbatas, bahkan pencairannya baru dilakukan sekitar setengah dari total anggaran. Karena itu, panitia berupaya melakukan penghematan, termasuk saat piket pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Penghematan pun diterapkan di berbagai lini.

Pencairan anggaran yang baru terealisasi separuh dari total membuat panitia harus mengatur ulang pos pengeluaran. Efisiensi turut diterapkan saat piket pendaftaran calon anggota BPD.

Untuk mendukung pelaksanaan musyawarah RT yang harus segera digelar, panitia berencana bermusyawarah dengan para bakal calon. Opsi keswadayaan masyarakat turut dibahas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

Masa jabatan anggota BPD Desa Telukambulu hasil pengisian kali ini berlaku untuk periode 2026 hingga 2034. Proses pengisian yang sesuai regulasi dinilai penting agar legitimasi anggota terpilih terjaga.

Saddam berharap seluruh masyarakat Desa Telukambulu turut memberikan dukungan moral. Dukungan itu dinilai penting agar tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 berjalan lancar.

“Kami berharap seluruh masyarakat Desa Telukambulu dapat mendukung proses ini sehingga pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan dengan baik, kondusif, tanpa ekses, hingga nantinya anggota BPD terpilih dapat dilantik sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *