IJTI Menilai Perjanjian RI–AS Berpotensi Melemahkan Industri Media Indonesia
MAHIDARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak draf Perjanjian Perdagangan RI–AS yang memuat ketentuan mengenai perdagangan digital dan teknologi. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai kesepakatan itu berpotensi melemahkan industri media nasional serta membuka ruang dominasi perusahaan teknologi global di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta pada 10 Maret 2026, IJTI menyoroti sejumlah pasal dalam Section 3: Digital Trade and Technology yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pers nasional.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa isi perjanjian berpotensi membatasi kemampuan pemerintah Indonesia untuk menerapkan regulasi yang melindungi industri media domestik. Jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa penyesuaian, media nasional dinilai akan menghadapi persaingan yang tidak seimbang dengan platform teknologi global.
Menurut IJTI, kesepakatan perdagangan tersebut bahkan dapat menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya dominasi platform digital dalam distribusi informasi.
Mengapa IJTI Menolak Perjanjian Perdagangan Digital RI–AS?
Kekhawatiran Terhadap Dominasi Platform Global
Dalam pernyataan resminya, IJTI menilai bahwa beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut secara sistematis melemahkan instrumen perlindungan negara terhadap industri media nasional.
Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari kesepakatan tersebut terhadap ekosistem media dalam negeri.
IJTI menyebut bahwa pembatasan ruang regulasi domestik dapat membuat perusahaan teknologi global atau Big Tech semakin mendominasi distribusi informasi digital di Indonesia.
Platform digital global saat ini memang memiliki pengaruh besar dalam menentukan distribusi konten di internet melalui sistem algoritma serta kontrol terhadap platform media sosial dan mesin pencarian.
Jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat, dominasi platform global tersebut berpotensi menggeser peran media nasional sebagai sumber informasi publik.
Ancaman Imperialisme Digital terhadap Pers Nasional
IJTI juga menilai bahwa perjanjian perdagangan tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap dinamika industri media modern yang kini sangat dipengaruhi oleh platform digital.
Dalam pandangan organisasi tersebut, pembatasan regulasi domestik dapat membuat pers nasional berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan perusahaan teknologi global.
Situasi ini disebut sebagai bentuk imperialisme digital, yaitu dominasi perusahaan teknologi global terhadap ekosistem informasi di negara lain.
Jika kondisi tersebut terjadi, media nasional berpotensi menjadi pihak yang dirugikan karena harus bersaing dengan platform global yang memiliki sumber daya teknologi dan finansial jauh lebih besar.
Ketimpangan Regulasi dan Pajak Platform Digital
Imunitas Ekonomi bagi Perusahaan Teknologi Global
IJTI juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.1 dan Pasal 3.5 yang melarang penerapan pajak layanan digital serta bea masuk terhadap transmisi elektronik.
Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan struktural antara perusahaan teknologi global dengan media nasional.
Di satu sisi, media lokal harus mematuhi berbagai regulasi nasional, termasuk kewajiban perpajakan serta aturan konten lokal.
Namun di sisi lain, platform digital global dapat beroperasi di Indonesia tanpa kewajiban pajak yang setara.
Menurut IJTI, kondisi ini dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena media nasional harus beroperasi dengan beban regulasi yang lebih besar.
Ketimpangan tersebut juga berpotensi memperlemah kemampuan finansial media lokal dalam menghadapi persaingan di era digital.
Ancaman terhadap Kedaulatan Data dan Transparansi Algoritma
Larangan Akses Pemerintah terhadap Source Code
Salah satu poin yang juga menjadi perhatian IJTI adalah ketentuan dalam Pasal 3.4 yang melarang pemerintah meminta akses terhadap kode sumber atau source code serta algoritma perusahaan teknologi.
Menurut IJTI, ketentuan tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam memastikan transparansi algoritma yang digunakan oleh platform digital.
Algoritma platform digital memiliki peran penting dalam menentukan konten apa yang muncul di beranda pengguna internet.
Tanpa transparansi algoritma, media nasional berpotensi kesulitan memahami bagaimana konten mereka didistribusikan di platform digital.
IJTI menilai situasi ini dapat membuat media nasional bergantung pada sistem algoritma yang dikendalikan oleh perusahaan teknologi global.
Risiko Marginalisasi Konten Jurnalistik
Selain itu, organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa sistem algoritma platform digital sering kali lebih memprioritaskan konten yang viral atau memiliki tingkat interaksi tinggi.
Akibatnya, konten jurnalistik yang membutuhkan proses verifikasi dan penyuntingan mendalam dapat kalah bersaing dengan konten sensasional yang lebih cepat menarik perhatian publik.
Jika tidak diatur secara transparan, algoritma platform digital dapat secara tidak langsung meminggirkan konten berita kredibel yang diproduksi oleh media profesional.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Regulasi Publisher Rights Dinilai Terancam
Perlindungan Media Nasional Berpotensi Melemah
IJTI juga menyoroti potensi dampak perjanjian tersebut terhadap regulasi Publisher Rights yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Regulasi tersebut sebelumnya dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara perusahaan media dengan platform digital.
Namun, jika perjanjian perdagangan internasional membatasi ruang kebijakan nasional, maka implementasi regulasi tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan secara optimal.
IJTI menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada keberlanjutan ekonomi perusahaan media di Indonesia.
Risiko Hilangnya Sumber Pendapatan Media
Salah satu tujuan utama kebijakan publisher rights adalah memastikan adanya pembagian pendapatan yang lebih adil antara platform digital dengan perusahaan media.
Jika regulasi tersebut tidak dapat diterapkan secara efektif, media nasional berpotensi kehilangan sumber pendapatan penting di ruang digital.
Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat berdampak pada keberlangsungan industri media serta kualitas jurnalisme di Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Arus Data dan Keamanan Informasi
Risiko Indonesia Menjadi Pasar Data
Selain isu ekonomi media, IJTI juga menyoroti potensi dampak perjanjian terhadap pengelolaan data digital.
Kolaborasi keamanan siber dan arus data lintas negara yang tidak disertai perlindungan yang memadai bagi industri lokal dikhawatirkan dapat menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar data mentah.
Menurut IJTI, tanpa kebijakan yang tepat, data yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia dapat dimanfaatkan oleh perusahaan global tanpa memberikan nilai tambah bagi ekosistem digital nasional.
IJTI Mendesak Presiden Prabowo Subianto Mengkaji Ulang Perjanjian
Permintaan Review Total dan Moratorium Ratifikasi
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.
Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap pasal-pasal dalam Section 3 perjanjian perdagangan RI–AS yang berkaitan dengan perdagangan digital.
IJTI juga mendesak pemerintah untuk menunda proses ratifikasi hingga dampak kebijakan tersebut terhadap industri media nasional dapat dipahami secara komprehensif.
Menurut IJTI, pemerintah tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan ekosistem pers nasional demi kepentingan perdagangan jangka pendek.
Menjamin Persaingan yang Adil bagi Media Lokal
Selain itu, IJTI juga meminta pemerintah memastikan adanya level playing field atau persaingan usaha yang adil antara platform digital global dan media nasional.
Hal ini termasuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan seperti:
- pajak layanan digital
- transparansi algoritma
- pembagian pendapatan yang adil
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi media lokal dari potensi praktik monopoli oleh perusahaan teknologi global.
Pentingnya Melibatkan Komunitas Pers
IJTI juga menekankan pentingnya melibatkan komunitas pers dalam setiap perundingan internasional yang berkaitan dengan industri media dan teknologi digital.
Organisasi tersebut meminta pemerintah melibatkan berbagai pihak seperti:
- Dewan Pers
- organisasi profesi jurnalis
- asosiasi perusahaan media
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem media nasional.
Pers Nasional Dinilai Penting bagi Demokrasi
IJTI menegaskan bahwa keberadaan pers yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.
Media memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, melakukan pengawasan terhadap kekuasaan, serta memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap berita yang kredibel.
Karena itu, IJTI mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak mengabaikan kepentingan industri media nasional.
Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap ekosistem pers harus menjadi bagian dari kepentingan nasional yang strategis.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi digital dan dominasi platform global dalam distribusi informasi, perdebatan mengenai regulasi media digital diperkirakan akan terus menjadi isu penting di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.




Komentar