Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Ketua Karang Taruna Pangkalan Protes Truk Tambang PT Jui Shin

4 menit baca

Yunus mengungkapkan bahwa kendaraan yang melintas diatur ketat berdasarkan kelas Muatan Sumbu Terberat (MST), dengan batas maksimal mulai dari 8 ton hingga 21 ton saja tergantung kelas jalan dan jumlah sumbu kendaraan.

“Ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilalui angkutan barang khusus tambang memiliki MST paling berat 8 ton, dan Kendaraan angkutan barang khusus tambang yang diperbolehkan maksimal 12 ton untuk sumbu 2, dan 21 ton untuk kendaraan sumbu 3,” paparnya.

Batas MST ini berarti truk bermuatan 42 ton yang disebut Legianto berpotensi jauh melampaui ambang aturan resmi Dishub Provinsi. Selisih bobot tersebut menjadi salah satu akar retak dan rusaknya kembali ruas Badami-Loji.

Tak hanya soal beban, Pemkab Karawang juga telah mengatur jam operasional kendaraan tambang. Ada pembagian waktu yang jelas antara kendaraan yang masuk membawa bahan baku dan kendaraan yang keluar membawa hasil olahan.

“Dari sisi operasional, kita juga telah mengeluarkan edaran, dimana kendaraan yang keluar hasil olahan tambang hanya boleh melintas pada jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB, sedangkan kendaraan bahan tambang yang masuk mulai dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB,” kata dia.

Aturan tersebut turut membatasi hari operasional truk tambang. Truk dilarang melintas pada hari Minggu dan hari libur nasional demi memberi ruang bagi masyarakat umum.

“Dari sisi operasional kerja juga dibatasi hanya boleh pada hari kerja, Minggu harus libur, bahkan libur nasional juga libur. Jadi jika ada yang melanggar ini, saya rasa yang bisa menerapkan sanksi adalah Dinas Perhubungan Provinsi,” pungkasnya.

Yunus menegaskan kewenangan penindakan atas pelanggaran MST maupun jam operasional di ruas Badami-Loji sepenuhnya ada di tangan Dishub Provinsi, bukan Dishub Kabupaten Karawang. Status jalan provinsi menjadi dasar pembagian kewenangan itu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi soal penindakan konkret terhadap truk bermuatan berlebih yang disebut warga masih rutin melintas. Warga Tamansari masih menanti realisasi pengawasan lapangan dari Dishub Provinsi Jawa Barat.

Sumber: https://mahidara.co/truk-tambang-overload-badami-loji-karawang/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *