Kabar Daerah Berita

Ketua Karang Taruna Pangkalan Protes Truk Tambang PT Jui Shin

Truk tambang overload disebut warga rusak kembali Jalan Badami-Loji Karawang, Dishub Kabupaten jelaskan aturan MST dan jam operasional.
Truk tambang overload disebut warga rusak kembali Jalan Badami-Loji Karawang, Dishub Kabupaten jelaskan aturan MST dan jam operasional.

Karawang, MAHIDARA – Deru mesin truk raksasa alias “mobil monster” pengangkut hasil tambang di Jalan Raya Badami-Loji kian meresahkan warga. Akses jalan yang tengah diperbaiki Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu kembali rusak, retak, dan diselimuti debu pekat.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari tokoh pemuda setempat. Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, Legianto, mendesak pemerintah segera bertindak tegas terhadap masifnya lalu lintas kendaraan tambang yang seolah beroperasi tanpa mengenal batas waktu.

“Dua bulan terkahir ini, saya perhatikan banyak sekali truk tronton bermuatan over load, bahkan saat ini kondisi jalan raya Badami-Loji yang masih dalam tahap perbaikan juga terimbas retak dan rusak lagi” kata Legianto saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2026).

Legianto memaparkan bahwa dampak negatif dari aktivitas truk monster PT Jui Shin ini sudah sangat mengganggu aktivitas ekonomi warga. Polusi debu yang dihasilkan membuat para pedagang kecil di sepanjang jalan terpaksa gulung tikar.

“Bahkan akibat jalanan berdebu, banyak pedagang di pinggir jalan, yang jualan nasi uduk memilih tidak berjualan, karena kondisi terimbas truk bermuatan melebihi kapasitas yang sering melintas menimbulkan debu,” kata dia.

Pantauan di lokasi, tepatnya di ruas jalan Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, menunjukkan pemandangan kontras. Truk bermuatan bahan tambang dari arah Badami menuju Loji melintas dengan frekuensi tinggi, sekitar dua hingga tiga unit tiap 15 menit.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Kondisi serupa terlihat dari arah sebaliknya. Truk-truk pengangkut produk hasil olahan tambang melintas dengan intensitas sama, namun dengan beban muatan yang tampak jauh lebih berat dan berisiko.

“Saya pernah bertanya kepada supirnya yang muatan bahan tambang, ini kan kapasitas 26 kubik, beratnya mencapai 42 ton, sedangkan mobil semen hasil produksinya bisa lebih dari 45 ton. Setiap hari melintas di sini dengan kurun waktu yang cukup sering, bisa 5 mobil melintas selama 30 menit,” paparnya.

Menurut Legianto, fenomena ini jelas-jelas menabrak aturan yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Ia berharap pihak berwenang tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.

“Lalu lintas yang masif dan muatan berlebih, tentu ini bertentangan dengan aturan Dishub. Kami meminta supaya pemerintah bertindak mengatasi persoalan ini,” ucap Legianto.

Merespons keluhan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Karawang, Yunus, menjelaskan regulasi terkait persoalan ini sebenarnya sudah ada. Dishub Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan edaran yang wajib dipatuhi perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

“Dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang khusus tambang, yang melintas di wilayah tersebut, Dishub Provinsi sudah mengeluarkan edaran yang harus dipatuhi perusahaan, karena jalan Badami-Loji merupakan kewenangan Provinsi,” kata Yunus.

Yunus mengungkapkan bahwa kendaraan yang melintas diatur ketat berdasarkan kelas Muatan Sumbu Terberat (MST), dengan batas maksimal mulai dari 8 ton hingga 21 ton saja tergantung kelas jalan dan jumlah sumbu kendaraan.

“Ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilalui angkutan barang khusus tambang memiliki MST paling berat 8 ton, dan Kendaraan angkutan barang khusus tambang yang diperbolehkan maksimal 12 ton untuk sumbu 2, dan 21 ton untuk kendaraan sumbu 3,” paparnya.

Batas MST ini berarti truk bermuatan 42 ton yang disebut Legianto berpotensi jauh melampaui ambang aturan resmi Dishub Provinsi. Selisih bobot tersebut menjadi salah satu akar retak dan rusaknya kembali ruas Badami-Loji.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Tak hanya soal beban, Pemkab Karawang juga telah mengatur jam operasional kendaraan tambang. Ada pembagian waktu yang jelas antara kendaraan yang masuk membawa bahan baku dan kendaraan yang keluar membawa hasil olahan.

“Dari sisi operasional, kita juga telah mengeluarkan edaran, dimana kendaraan yang keluar hasil olahan tambang hanya boleh melintas pada jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB, sedangkan kendaraan bahan tambang yang masuk mulai dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB,” kata dia.

Aturan tersebut turut membatasi hari operasional truk tambang. Truk dilarang melintas pada hari Minggu dan hari libur nasional demi memberi ruang bagi masyarakat umum.

“Dari sisi operasional kerja juga dibatasi hanya boleh pada hari kerja, Minggu harus libur, bahkan libur nasional juga libur. Jadi jika ada yang melanggar ini, saya rasa yang bisa menerapkan sanksi adalah Dinas Perhubungan Provinsi,” pungkasnya.

Yunus menegaskan kewenangan penindakan atas pelanggaran MST maupun jam operasional di ruas Badami-Loji sepenuhnya ada di tangan Dishub Provinsi, bukan Dishub Kabupaten Karawang. Status jalan provinsi menjadi dasar pembagian kewenangan itu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi soal penindakan konkret terhadap truk bermuatan berlebih yang disebut warga masih rutin melintas. Warga Tamansari masih menanti realisasi pengawasan lapangan dari Dishub Provinsi Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *