Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

5 Tersangka Asusila Ditangkap Polres Karawang, Diduga Mabuk Sebelum Beraksi

3 menit baca

Saksi lain berinisial ILR lantas me-repost video tersebut. Tindakan itulah yang menjadi penyebab langsung video menyebar luas dan viral di berbagai platform media sosial.

“Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini,” tambah AKP Herwita.

Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di kediaman masing-masing di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk hitam-merah, satu kaos panjang putih, satu kaos panjang hitam, serta satu kaos pendek putih.

Polisi juga menyita satu celana jeans panjang abu, satu celana panjang hitam, dan satu celana jeans panjang navy.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain tanpa kemauan orang yang hadir.

AKBP Fiki menegaskan pengejaran terhadap terduga pelaku I beserta rekan-rekannya masih terus berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” tutup AKBP Fiki.

Sumber: https://mahidara.co/polres-karawang-tangkap-5-pelaku-asusila-theatre-night-mart/

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *