Prinsip kehati-hatian — dikenal dalam regulasi perbankan sebagai prudential principle — mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mencairkan fasilitas kredit kepada debitur. Jika BTN terbukti mengabaikan prinsip ini dalam proses pembiayaan proyek PT. BAS, konsekuensi hukumnya bisa sangat berat.
Alex Sapri tidak berhenti pada BTN dan PT. BAS. Ia mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk membongkar seluruh jaringan kecurangan yang mungkin melibatkan lebih dari sekadar dua pihak terlapor.
Secara terbuka, ia menyebut nama Badan Pertanahan Nasional/Kementerian ATR Karawang. Kuasa hukum PT. Pratama itu menduga BPN turut berperan dalam penerbitan perizinan kepada PT. BAS — padahal lahan tersebut secara resmi masih berstatus aktif atas nama PT. Pratama.
Dugaan itu bukan tanpa dasar. Menurut keterangan Alex Sapri, PT. Pratama tidak pernah sekalipun melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Tidak ada akta jual beli. Tidak ada pengalihan hak. Tidak ada satu pun proses hukum yang memindahkan kepemilikan tanah itu ke tangan lain.
Namun faktanya: sembilan unit rumah sudah terlanjur berdiri. Dan lahan itu sudah terlanjur masuk peta pengembangan Perumahan Kartika Residence.
Pertanyaan krusial kini ada di tangan Kejaksaan Negeri Karawang: bagaimana PT. BAS bisa membangun perumahan di atas tanah yang secara hukum bukan miliknya, dan siapa yang memfasilitasi hal itu terjadi?
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan yang diterima pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut.
Sumber: https://mahidara.co/lahan-shgb-diserobot-pt-bas-btn-karawang-dilaporkan-kejari/

