Lewati ke konten

mahidara.co

Berita penting

Tenggat Lewat, Dokumen Petahana Kades Cariumulya Dinilai Belum Rampung

4 menit baca

Menurut Sri, persyaratan substantif atau syarat wajib harus dipenuhi sepenuhnya. Sementara persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki atau diklarifikasi harus diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme yang ditetapkan.

Sri menekankan pentingnya standar verifikasi yang sama bagi seluruh bakal calon kades.

Standar yang seragam dinilai penting agar proses Pilkades Digital tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap salah satu bakal calon.

“Yang menjadi perhatian kami di DPRD Provinsi Jawa Barat adalah jangan sampai standar verifikasi berbeda antara satu bakal calon dengan bakal calon lainnya. Semua harus diperiksa menggunakan standar yang sama, dengan proses yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Soal masa jabatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur kepala desa menjabat selama delapan tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.

Sri menambahkan, penentuan periode jabatan tetap harus melihat riwayat masa jabatan serta ketentuan peralihan yang berlaku.

Ketentuan peralihan itu relevan bagi kepala desa yang sudah menjabat sebelum UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku.

“Tidak bisa hanya melihat status ASN atau menghitung jumlah periodenya saja. Riwayat masa jabatan dan ketentuan peralihannya harus diverifikasi terlebih dahulu. Prinsipnya, setiap bakal calon harus mendapatkan perlakuan dan standar verifikasi yang sama,” katanya.

Sri menyebut pengawasan DPRD dilakukan lewat koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Koordinasi itu mencakup sosialisasi serta simulasi Pilkades Digital di tingkat kecamatan dan desa.

Sosialisasi dan simulasi itu digelar agar panitia dan pemilih terbiasa dengan perangkat Pilkades Digital sebelum hari pemungutan suara.

“Dari hasil evaluasi di lapangan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain aspek keamanan bagi panitia, serta kemudahan penggunaan perangkat pemilihan,” ujar Sri.

Sumber: https://mahidara.co/izin-cuti-bkn-petahana-kades-cariumulya-karawang/

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *