“Syarat utamanya luas lahan maksimal 2 hektare per petani. Jika memiliki lahan kurang dari 2 hektare, seluruh lahan bisa didaftarkan. Namun jika lebih dari 2 hektare, hanya 2 hektare yang bisa diasuransikan. Ini prinsip keadilan kita prioritaskan petani gurem dan skala kecil. Mereka yang paling rentan terhadap risiko,” terang Aep.
Capaian dan Apresiasi Program AUTP
Tingkat keberhasilan program AUTP terbukti nyata, klaim AUTP untuk musim tanam 2024 mencapai Rp4,9 miliar, dan telah dibayarkan 100 persen oleh pihak asuransi, dan total realisasi dari APBD Karawang hanya sekitar Rp1 miliar lebih, berkat skema subsidi pusat.
“Kinerja sektor pertanian Karawang juga mendapat apresiasi tinggi. Pada 2024, Bupati Aep menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Kabupaten dengan Produksi Gabah Terbesar se-Jawa Barat, mencapai 1,6 juta ton. Untuk tahun 2025, target produksi kita tetapkan sebesar 1,4 juta ton,” ujar dia.
Dengan catatan bahwa, angka tersbut tercapai dari dua kali masa tanam sesuai preferensi mayoritas petani Karawang, “Kami akan terus mendorong peningkatan intensitas tanam, idealnya 2 tahun 5 kali tanam, atau setahun 3 kali tanam. Supaya lahan tidak menganggur lama, produktivitas tetap tinggi, dan ketahanan pangan kita kuat,” paparnya.
Insentif Pajak
Tak cukup disitu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menunjukkan komitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberikan insentif fiskal kepada para petani.
“Kami telah menerbitkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani pemilik lahan sawah kecil sebagai bentuk dukungan terhadap swasembada pangan nasional. Kami berikan keringanan pajak kepada petani sebagai upaya meringankan beban mereka, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan di tingkat lokal dan nasional,” ujar Aep.
Kebijakan tersebut, kata Aep, tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pembebasan PBB diberikan kepada objek pajak berupa lahan sawah dengan luas akumulatif tidak lebih dari 30.000 meter persegi (3 hektare) per wajib pajak.
“Ketentuan ini berlaku bagi lahan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) antara Rp27.000 hingga Rp82.000 per meter persegi, dan hingga awal Desember 2025, sebanyak 171 wajib pajak telah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat pembebasan PBB tersebut,” ungkapnya.
Meski jumlah ini belum mencapai ribuan, pemerintah daerah optimistis angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan sosialisasi yang lebih masif hingga ke pelosok desa.
Sumber: https://mahidara.co/autp-cara-cerdas-pemkab-karawang-sejahterakan-petani/

