Jika manifest penerbangan itu akurat, skenario penculikan bisa berubah arah drastis menuju Malaysia. Namun bila sinyal ponsel di Puri Jimbaran lebih valid, titik pencarian utama semestinya justru berpusat di Bali.
Kuasa hukum pelapor, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menyebut perbedaan dua petunjuk ini sangat krusial. Ia mendesak tim penyidik segera mengurai kejanggalan tersebut tanpa berlarut-larut.
Upaya pengungkapan kasus juga tersandung kendala teknis di lapangan. Kamera CCTV milik restoran tempat kejadian perkara rusak sehingga tidak berfungsi.
Ketiadaan rekaman ini membuat penyidik kehilangan satu sumber bukti visual penting. Penyidik pun menjadi lebih sulit mengidentifikasi wajah maupun kendaraan pelaku secara pasti.
Andi Darti menegaskan keluarga menaruh harapan besar pada profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keluarga meyakini penyidik berpengalaman mampu segera menuntaskan kasus pelik ini.
Ia meminta status perkara segera naik ke tahap penyidikan. Bukti permulaan dan keterangan saksi di lapangan, menurutnya, sudah cukup jelas untuk melangkah ke tahap tersebut.
Andi Darti menilai kecepatan penanganan kasus sangat krusial demi keselamatan korban. Ia menyebut, setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan memperbesar risiko bagi keselamatan Jesslyn.
Andi Darti turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Jesslyn untuk segera melapor. Tim penyidik juga sangat membutuhkan informasi mengenai pergerakan mobil hitam milik pelaku pada malam kejadian.
Masyarakat bisa melaporkan informasi tersebut langsung ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sekecil apa pun informasinya, Andi Darti meyakini hal itu berpotensi menjadi titik terang bagi pencarian Jesslyn.
Kasus ini pun cepat menyita perhatian publik, mengingat status Jesslyn sebagai golfer muda berbakat sekaligus putri pengusaha ternama. Publik kini menanti kejelasan atas dua jejak digital yang menjadi kunci utama pengungkapan misteri hilangnya Jesslyn Wijaya.
Disclaimer: Kasus ini masih berstatus laporan dan dalam tahap penyelidikan kepolisian. Seluruh pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai perkembangan resmi dari kepolisian.
Sumber: https://mahidara.co/penculikan-jesslyn-wijaya-golfer-mangga-besar/

