Kabar Daerah Berita

Berkedok Tumpangan Motor, Sekuriti Cabuli Balita Karawang, Ancaman 9 Tahun

Sekuriti hotel S alias M (40) ditangkap Polres Karawang usai cabuli balita 5 tahun dengan modus tawaran tumpangan motor.
Sekuriti hotel S alias M (40) ditangkap Polres Karawang usai cabuli balita 5 tahun dengan modus tawaran tumpangan motor.

“Kami telah memeriksa 4 orang saksi, dan mengungkap perkara dalam penyelidikan, hingga akhirnya kami menangkap pelaku hari Minggu kemarin, serta menyita sejumlah barang bukti,” ucap Wildan.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pelaku S alias M ditemukan tengah menjalankan tugasnya sebagai sekuriti hotel saat petugas tiba dan mengamankannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dibawa dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Karawang. Proses hukum pun segera bergulir dengan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka S alias M dijerat dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b jo Pasal 414 huruf b UU tersebut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 414 huruf b jo pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkas Wildan.

Secara substansi, Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memaksa orang lain — baik berbeda maupun sama jenis kelamin — untuk melakukan perbuatan cabul menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan ini memberlakukan sanksi penjara paling lama sembilan tahun.

Pertama di Kedungwaringin: Bacakades Geber Terapi Stroke Gratis untuk Warga

Adapun Pasal 414 huruf b dari undang-undang yang sama memperkuat jerat hukum bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban, termasuk usia dan kondisi psikologis yang tidak memungkinkan korban melakukan perlawanan setara. Penggabungan dua pasal ini mencerminkan keseriusan penyidik dalam membangun berkas perkara yang kuat.

Kasus pencabulan balita ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan sekitar anak-anak, khususnya dalam situasi di mana orang yang dikenal dapat berpotensi menjadi ancaman. Polres Karawang menegaskan komitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap persidangan demi kepentingan terbaik dan perlindungan korban.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *