Karawang, MAHIDARA – Seorang sekuriti hotel berinisial S alias M (40) ditangkap jajaran Polres Karawang usai terbukti mencabuli balita berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku diringkus di tempat kerjanya di kawasan Kecamatan Karawang Barat pada Minggu, 24 Mei 2026.
Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit PPA Satres PPA dan PPO Polres Karawang berdasarkan laporan resmi keluarga korban yang masuk beberapa waktu sebelum penangkapan. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).
Peristiwa pencabulan berlangsung sekitar Februari 2026, tepat saat korban yang masih balita berjalan pulang sendirian dari madrasah tempat ia mengaji. Di saat itulah pelaku, yang mengenali korban sebagai tetangga, bergerak mendekati dan berpura-pura menawarkan tumpangan.
“Peristiwa kelam ini terjadi sekitar Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat korban yang masih balita sedang berjalan kaki pulang dari sekolah madrasah atau mengaji, saat itu pelaku berpura-pura mengantar korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor pelaku,” kata Wildan.
Tawaran tumpangan itu hanyalah jebakan. Alih-alih mengantar korban pulang, pelaku membawa si bocah ke kediamannya sendiri yang disebutkan tidak jauh dari rumah korban.
“Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan melakukan tindakan tidak senonoh di dekat rumah korban,” kata Wildan.
Trauma mendalam yang dialami korban membuat kasus ini tidak langsung terbongkar. Butuh waktu sebelum korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian pahit itu kepada kakak kandungnya.
Pengakuan tersebut membuat seluruh anggota keluarga syok. Tanpa menunda, keluarga langsung membawa laporan ke Polres Karawang.
“Pihak keluarga yang syok mendengar pengakuan korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Karawang, dan kami memulai penyelidikan atas laporan itu,” ungkap Wildan.
Penyelidikan yang dilancarkan Unit PPA berjalan cepat. Polisi memeriksa korban serta empat saksi kunci yang mengetahui peristiwa ataupun berada di lingkungan lokasi kejadian.
“Kami telah memeriksa 4 orang saksi, dan mengungkap perkara dalam penyelidikan, hingga akhirnya kami menangkap pelaku hari Minggu kemarin, serta menyita sejumlah barang bukti,” ucap Wildan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Pelaku S alias M ditemukan tengah menjalankan tugasnya sebagai sekuriti hotel saat petugas tiba dan mengamankannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung dibawa dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Karawang. Proses hukum pun segera bergulir dengan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka S alias M dijerat dua pasal sekaligus dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b jo Pasal 414 huruf b UU tersebut, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 414 huruf b jo pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal,” pungkas Wildan.
Secara substansi, Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memaksa orang lain — baik berbeda maupun sama jenis kelamin — untuk melakukan perbuatan cabul menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketentuan ini memberlakukan sanksi penjara paling lama sembilan tahun.
Adapun Pasal 414 huruf b dari undang-undang yang sama memperkuat jerat hukum bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban, termasuk usia dan kondisi psikologis yang tidak memungkinkan korban melakukan perlawanan setara. Penggabungan dua pasal ini mencerminkan keseriusan penyidik dalam membangun berkas perkara yang kuat.
Kasus pencabulan balita ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan sekitar anak-anak, khususnya dalam situasi di mana orang yang dikenal dapat berpotensi menjadi ancaman. Polres Karawang menegaskan komitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap persidangan demi kepentingan terbaik dan perlindungan korban.




Komentar