Sawah Tertimbun Longsor Proyek Tol Japek II Selatan, Warga Citaman Karawang Geruduk Trase Jalan
Karawang, MAHIDARA – Sejumlah warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang turun langsung ke trase Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan pada Rabu (3/6/2026) untuk menuntut pertanggungjawaban PT Jasamarga atas kerusakan lahan sawah yang tertimbun longsoran konstruksi tol sejak tahun 2022. Aksi ini menjadi eskalasi terbaru dari konflik panjang antara warga Citaman dan pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp14,69 triliun tersebut.
Empat Tahun Sawah Lumpuh: 11,38 Hektare Lahan Tidak Bisa Ditanami
Dampak nyata pembangunan Tol Japek II Selatan terhadap pertanian warga Citaman telah berlangsung selama empat tahun tanpa penyelesaian. Sedikitnya 11,38 hektare lahan sawah milik 12 petani lokal tidak dapat lagi digarap karena tertimbun material tanah longsoran dari proyek konstruksi di atas trase jalan tol.
Koordinator aksi sekaligus tokoh masyarakat setempat, Ujang Nurali, menyatakan kerugian para petani terus membengkak karena tidak ada satu pun solusi konkret dari pihak kontraktor maupun Jasamarga hingga hari ini. Dari tahun 2022 hingga Juni 2026, para petani benar-benar kehilangan mata pencaharian utama mereka.
“Dari tahun 2022 sampai hari ini, sawah rusak terkena timbunan longsor atas pembangunan jalan tol. Kami tidak menolak proyek strategis nasional, hanya sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk tanggung jawab dari Jasamarga sehingga sampai hari ini masyarakat tidak bisa bertani,” tegas Ujang Nurali.
Lahan seluas 11,38 hektare yang terdampak itu bukan angka kecil untuk ukuran komunitas agraris. Kehilangan produktivitas sawah selama empat musim tanam berturut-turut berarti puluhan ton gabah yang tidak bisa dipanen dan pendapatan petani yang lenyap tanpa ganti rugi memadai.
Tuntutan Warga: Retaining Wall dan Pertanggungjawaban Nyata
Tuntutan utama warga Kampung Citaman bukan sekadar uang ganti rugi. Mereka secara spesifik mendesak pembangunan retaining wall — struktur dinding penahan tanah yang berfungsi menahan massa tanah agar tidak terus melorot ke lahan pertanian di bawah trase jalan tol. Permintaan ini sebenarnya pernah dijanjikan oleh pihak Jasamarga, namun tidak kunjung terealisasi.
Retaining wall atau dinding penahan tanah adalah struktur konstruksi yang dirancang menahan tekanan lateral tanah di sisi lereng agar tidak terjadi longsoran. Dalam konteks proyek jalan tol yang melewati perbukitan atau area miring, retaining wall merupakan komponen mitigasi standar.
“Kami menuntut pembangunan retaining wall atau dinding penahan tanah sebagai mitigasi mata air Citaman di Kampung Citaman, agar tidak rusak, termasuk juga sawah,” kata Ujang saat dikonfirmasi (3/6/2026).
Ujang menilai tidak terlaksananya janji pembangunan retaining wall adalah bentuk pembohongan publik. Menurutnya, pihak pelaksana proyek tidak memiliki kepekaan terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan warga yang terdampak langsung. Penilaian ini merupakan akumulasi kekecewaan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Namun sampai saat ini, pelaksana proyek juga tidak merealisasikan janjinya, dan ini adalah bentuk pembohongan publik yang tidak punya kepekaan terhadap lingkungan,” tegas Ujang.
Catatan historis menunjukkan warga Citaman telah berulang kali menyampaikan keberatan mereka melalui berbagai jalur. Sebelumnya, pada Juli 2023, DPRD Karawang pun sempat menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan PT Jasa Marga dan kontraktor PT Waskita Karya untuk membahas tuntutan warga Tamansari. Saat itu, Project Manager Waskita Karya menyatakan pihaknya siap mengikuti keputusan Jasa Marga, termasuk menggeser lintasan proyek jika diperlukan untuk keselamatan sumber air. Namun komitmen itu pun tidak diikuti tindakan nyata.
Mata Air Citaman: Sumber Vital Tiga Kecamatan Ikut Terancam
Di balik tuntutan soal sawah, ada ancaman yang jauh lebih mendasar: rusaknya Mata Air Citaman (sendang) yang selama ini menjadi sumber air utama bagi masyarakat di tiga kecamatan di sekitarnya. Sumber air ini berada dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan — kawasan geologi yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM karena peran hidrologisnya yang krusial.
Berdasarkan pemantauan warga pada Juli 2023, debit Mata Air Citaman turun drastis setelah pekerjaan trase tol membelah jalur sungai bawah tanah di kawasan tersebut. Jika sebelumnya ketinggian air mencapai 80 sentimeter, saat itu tinggal 40 sentimeter. Selain volume, kualitas air pun menurun — yang semula jernih dan berwarna kebiru-biruan menjadi keruh dan berlumpur.
Ketua Komisi I DPRD Karawang Khoerudin menegaskan bahwa Mata Air Citaman menyangkut kebutuhan dasar karena merupakan sumber air bagi masyarakat di tiga kecamatan, bahkan lebih. Selain itu, sejumlah lahan persawahan di sekitarnya juga bergantung pada pasokan air dari mata air ini.
Pembangunan retaining wall yang dituntut warga bukan hanya untuk melindungi sawah, melainkan juga untuk menjaga ekosistem hidrologi bawah tanah agar Mata Air Citaman tidak semakin terdegradasi. Tanpa intervensi struktural, ancaman terhadap sumber air ini akan terus berlanjut selama dan setelah konstruksi tol rampung.
Latar Proyek: Tol Japek II Selatan, PSN Rp14,69 Triliun yang Kini Telah Beroperasi
Tol Jakarta-Cikampek II Selatan merupakan Proyek Strategis Nasional yang dibangun sepanjang kurang lebih 62 kilometer, melintasi wilayah Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta. Proyek ini dikelola oleh PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) sebagai Badan Usaha Jalan Tol dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp14,69 triliun.
Secara operasional, PT Jasamarga Japek Selatan telah mengoperasikan jalur fungsional Tol Japek II Selatan segmen Sadang–Setu sepanjang 52 km sejak 24 Maret 2026 untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran. Tol ini kini aktif digunakan sebagai jalur alternatif di koridor Jakarta–Bandung.
Ironi pun muncul: tol yang dibangun di atas penderitaan warga Citaman kini sudah melayani jutaan pengguna jalan. Sementara itu, 12 petani yang sawahnya tertimbun longsoran konstruksi tol yang sama belum menerima kompensasi atau solusi apapun sejak 2022.
Catatan penting: pada November 2025, Kepala BPJT Wilan Oktavian menyebutkan bahwa pelaksana proyek masih menangani sejumlah titik longsor di beberapa segmen trase Tol Japek II Selatan. Penanganan longsor ini menjadi salah satu prioritas sebelum tol dapat sepenuhnya dioperasikan secara komersial. Artinya, masalah longsor bukan hanya dirasakan warga sekitar — ia juga menjadi hambatan teknis proyek itu sendiri.
Jasamarga Belum Beri Tanggapan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Jasamarga belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga Kampung Citaman. Mahidara yang menjadi sumber berita awal menyebutkan telah berupaya menghubungi Jasamarga, namun tidak mendapat respons.
Ketidakhadiran respons ini semakin mempertegas pola yang konsisten dalam konflik antara warga Citaman dan pengelola proyek: janji tanpa realisasi, dialog tanpa tindakan. Bagi para petani yang lahannya sudah empat tahun tidak bisa ditanami, setiap hari tanpa kepastian adalah kerugian yang terus bertambah.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak proyek infrastruktur nasional. Yang mereka tuntut hanyalah pertanggungjawaban nyata — berupa retaining wall yang sudah dijanjikan dan kompensasi atas sawah yang sudah empat tahun mati.




Komentar