Berita Kabar Daerah

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbaru terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbaru terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik

Wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya menjadi penegasan penting yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbaru terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi perlindungan kebebasan pers dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian sengketa wajib terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Putusan MK atas Uji Materi UU Pers

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Perkara ini merupakan hasil uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan tegas oleh Mahkamah.

Makna Bersyarat Perlindungan Hukum Wartawan

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang tegas, ketentuan Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan justru merugikan kebebasan pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukum putusan.

Prinsip Restorative Justice dalam Sengketa Jurnalistik

MK menilai bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan prinsip restorative justice, bukan pendekatan represif melalui hukum pidana. Prinsip ini menempatkan dialog, klarifikasi, dan pemulihan sebagai prioritas utama sebelum langkah hukum ditempuh.

Peran Strategis Dewan Pers

Dalam konteks ini, Dewan Pers memiliki peran sentral sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak. Selama proses tersebut belum dilakukan atau belum mencapai kesepakatan, maka upaya hukum pidana atau perdata terhadap wartawan dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Pendekatan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai penjaga independensi dan profesionalisme pers nasional.

Dampak Putusan bagi Kebebasan Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi ini disambut positif oleh kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Keputusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi wartawan agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang menghadapi ancaman hukum pidana akibat pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu. Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama dalam menyikapi karya jurnalistik.

Menjaga Profesionalisme dan Etika Jurnalistik

Meski demikian, MK juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum ini hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan profesinya secara sah dan profesional. Artinya, setiap jurnalis tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, serta menghormati hak-hak narasumber dan masyarakat.

Putusan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum absolut bagi wartawan, melainkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Tonggak Baru Perlindungan Pers di Indonesia

Dengan adanya putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali komitmen negara dalam melindungi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab dipandang sebagai elemen penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menyikapi sengketa pemberitaan secara lebih beradab, adil, dan berimbang. Wartawan pun diharapkan semakin percaya diri menjalankan tugas jurnalistiknya, sembari tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *