Putusan MK Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik
Wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya menjadi penegasan penting yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbaru terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi perlindungan kebebasan pers dan kepastian hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaian sengketa wajib terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Putusan MK atas Uji Materi UU Pers
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Perkara ini merupakan hasil uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan tegas oleh Mahkamah.
Makna Bersyarat Perlindungan Hukum Wartawan
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.




Komentar