“Kami menetapkan tersangka HBK. Alat bukti kuat kami temukan. Ia merencanakan, bertindak, hingga berusaha memusnahkan bukti,” tegas AKP Uyun.
Jaksa mendakwa HBK dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman terberat yang menanti adalah hukuman mati.
Sidang vonis pada Selasa, 12 Mei 2026, dijaga ketat Satuan Samapta Polres Purwakarta. Tujuh personel dipimpin Danton Dalmas disebar di gerbang masuk, ruang sidang, hingga ruang tahanan.
Kasus ini dikategorikan berisiko tinggi dan penuh muatan emosi publik sejak awal proses hukum dimulai. Pengunjung diwajibkan tertib dan mematikan ponsel selama sidang berlangsung.
Majelis hakim akhirnya membacakan putusan: HBK dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut keputusan itu dengan perasaan haru bercampur lega.
Namun terdakwa yang berdiri kaku di kursi sidang langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Ia mengajukan banding, yang berarti proses hukum masih akan bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.
Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan pengamanan ketat itu adalah wujud nyata kehadiran negara. “Kami pastikan proses aman, tertib, dan berkeadilan. Ini demi menjaga marwah pengadilan dan kebenaran,” ucapnya.
Dengan banding yang resmi diajukan, nasib vonis mati HBK kini berada di tangan pengadilan tingkat berikutnya.



Komentar