Kabar Daerah Berita

Obsesi Berujung Hukuman Mati: Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Purwakarta

HBK divonis mati di PN Purwakarta atas pembunuhan Dina Oktaviani, jenazah sempat dibuang ke Sungai Citarum. Rekan kerja korban itu langsung ajukan banding.
HBK divonis mati di PN Purwakarta atas pembunuhan Dina Oktaviani, jenazah sempat dibuang ke Sungai Citarum. Rekan kerja korban itu langsung ajukan banding.

Karawang, MAHIDARA – HBK (27) divonis mati di Pengadilan Negeri Purwakarta atas pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), Selasa (12/5/2026). Jenazah korban sebelumnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Oktober 2025 silam.

Terdakwa yang merupakan rekan kerja korban di minimarket itu langsung menyatakan banding usai vonis dibacakan majelis hakim.

Jenazah Dina pertama kali ditemukan warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa sore, 7 Oktober 2025. Tubuhnya mengambang dalam kondisi terbungkus dus bekas lemari yang dililitkan lakban secara berlapis-lapis.

Sosok Dina dikenal di lingkungan kerjanya sebagai pribadi yang ramah dan penuh senyum. Tak ada yang menyangka kepergiannya bukan kecelakaan, melainkan akhir dari sebuah rencana kejahatan yang dingin dan terencana.

Penemuan itu langsung menggerakkan Polres Purwakarta. Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menugaskan tim penyidik di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kosong di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta. Di sanalah seluruh rangkaian kejahatan bermula.

Berdasarkan hasil penyidikan, HBK mengundang atau memaksa Dina datang ke rumah yang saat itu tidak berpenghuni. Korban kemudian menjadi sasaran kekerasan fisik berat dan tindakan asusila hingga meninggal di tempat.

Penyelidik menyimpulkan bahwa pelaku tidak bergerak karena dorongan finansial maupun dendam. Motifnya jauh lebih gelap dari itu.

“Ia memiliki ketertarikan berlebih terhadap korban karena paras cantik dan fisik yang menarik. Obsesi itulah yang melandasi segalanya,” ungkap AKP Uyun Saepul Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Setelah korban meninggal, HBK mengemas jenazah di dalam dus bekas lemari yang dililitkan lakban berlapis-lapis hingga menyerupai benda mati. Di bawah kegelapan malam, ia membawa bungkusan itu ke Jembatan Jatiluhur dan melemparkannya ke Sungai Citarum.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Ia berharap arus sungai menghapus semua bukti selamanya. Rencana itu tidak berhenti di sana.

HBK juga mengambil seluruh barang milik korban: sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Sebagian ia bakar hingga jadi abu, sisanya ia jual untuk mendapatkan uang tunai.

HBK memperhitungkan bahwa tanpa jejak barang dan tanpa identifikasi jenazah, dirinya tidak bisa dilacak. Perhitungan itu keliru.

Penyidik berhasil menemukan serpihan lakban, sisa barang yang teridentifikasi, serta rekam jejak pertemuan terakhir antara pelaku dan korban. Bukti-bukti itulah yang menjerat HBK.

“Kami menetapkan tersangka HBK. Alat bukti kuat kami temukan. Ia merencanakan, bertindak, hingga berusaha memusnahkan bukti,” tegas AKP Uyun.

Jaksa mendakwa HBK dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman terberat yang menanti adalah hukuman mati.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Sidang vonis pada Selasa, 12 Mei 2026, dijaga ketat Satuan Samapta Polres Purwakarta. Tujuh personel dipimpin Danton Dalmas disebar di gerbang masuk, ruang sidang, hingga ruang tahanan.

Kasus ini dikategorikan berisiko tinggi dan penuh muatan emosi publik sejak awal proses hukum dimulai. Pengunjung diwajibkan tertib dan mematikan ponsel selama sidang berlangsung.

Majelis hakim akhirnya membacakan putusan: HBK dijatuhi hukuman mati. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut keputusan itu dengan perasaan haru bercampur lega.

Namun terdakwa yang berdiri kaku di kursi sidang langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Ia mengajukan banding, yang berarti proses hukum masih akan bergulir ke tingkat yang lebih tinggi.

Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan pengamanan ketat itu adalah wujud nyata kehadiran negara. “Kami pastikan proses aman, tertib, dan berkeadilan. Ini demi menjaga marwah pengadilan dan kebenaran,” ucapnya.

Dengan banding yang resmi diajukan, nasib vonis mati HBK kini berada di tangan pengadilan tingkat berikutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *