Kabar Daerah Berita

Musyawarah BPD Karangsambung Rampungkan Pembentukan Panitia Pilkades 2026

BPD Karangsambung Kab. Bekasi tetapkan 6 panitia Pilkades masa bakti 2026–2034 lewat musyawarah mufakat pada 12 Mei 2026 di Aula BPD Karangsambung.
BPD Karangsambung Kab. Bekasi tetapkan 6 panitia Pilkades masa bakti 2026–2034 lewat musyawarah mufakat pada 12 Mei 2026 di Aula BPD Karangsambung.

Karawang, MAHIDARA – BPD Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menetapkan enam anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masa bakti 2026–2034 pada Selasa, 12 Mei 2026. Penetapan resmi berlangsung melalui Musyawarah Pembentukan Panitia di Aula BPD Karangsambung.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang mengatur jadwal tahapan Pilkades serentak. Pembentukan panitia tingkat desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan berlangsung pada rentang 3 hingga 12 Mei 2026.

Rangkaian proses pembentukan panitia dimulai pada 7 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, BPD Karangsambung membuat kesepakatan atas Berita Acara (BA) Pra-pembentukan panitia sebagai landasan prosedural awal sebelum tahapan seleksi dilanjutkan.

Setelah BA disepakati, proses berlanjut ke seleksi pendaftaran calon anggota panitia yang berlangsung selama tiga hari. Seleksi dilaksanakan di setiap dusun yang berada dalam wilayah Desa Karangsambung.

Mekanisme yang digunakan dalam seleksi tersebut adalah Musyawarah BPD Tingkat Dusun. Pendekatan ini dipilih secara sengaja untuk menjaring aspirasi masyarakat dari tingkat akar rumput sekaligus memastikan keterwakilan setiap wilayah dusun dalam susunan akhir kepanitiaan.

Aep Syaepuloh Wujudkan Janji: Lansia Tanpa Tanah Kini Punya Hunian Produktif

Seluruh tahapan berjalan secara terbuka. Transparansi proses menjadi salah satu poin yang dijaga BPD Karangsambung sejak awal pembentukan kepanitiaan hingga musyawarah mufakat final.

Dari proses tersebut, enam orang resmi ditetapkan sebagai Panitia Pilkades Karangsambung 2026. Komposisi kepanitiaan disusun sesuai regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Tiga anggota berasal dari unsur Tokoh Masyarakat, dua dari unsur Perangkat Desa, dan satu orang mewakili Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD/LPM). Komposisi lintas tiga unsur ini dirancang untuk menghadirkan kepanitiaan yang representatif dan dapat dipercaya oleh seluruh komponen masyarakat desa.

Acara penetapan dihadiri langsung oleh Ketua BPD Desa Karangsambung, Salip Saepulloh, beserta jajaran perangkat desa. Turut hadir pula Babinsa, tokoh pemuda, serta berbagai unsur kelembagaan desa lainnya.

Rapat berlangsung tertib dan aman. Semangat kebersamaan tampak kuat di antara seluruh peserta musyawarah sejak awal hingga penandatanganan berita acara penetapan.

Obsesi Berujung Hukuman Mati: Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Purwakarta

Dalam sambutannya, Salip Saepulloh menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan pondasi utama untuk menciptakan pesta demokrasi desa yang kredibel. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap seluruh proses Pilkades sangat ditentukan oleh kualitas kerja kepanitiaan sejak langkah pertama.

“Kami berharap panitia yang sudah terbentuk dapat bekerja secara profesional, netral, dan bertanggung jawab. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan Pilkades Karangsambung berjalan jujur, adil, dan transparan,” ujar Salip.

Salip juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Karangsambung. Ia meminta warga aktif menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

“Semoga seluruh proses hingga hari pencoblosan nanti berjalan aman, damai, dan sukses demi kemajuan Desa Karangsambung,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya enam anggota kepanitiaan secara resmi, Desa Karangsambung kini memasuki tahapan teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2026.

PT Mitra Anugerah Perkasa RBR Santuni Ratusan Anak Yatim di Karangsari Bekasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *