Kabar Daerah Berita

Obsesi Berujung Hukuman Mati: Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Purwakarta

HBK divonis mati di PN Purwakarta atas pembunuhan Dina Oktaviani, jenazah sempat dibuang ke Sungai Citarum. Rekan kerja korban itu langsung ajukan banding.
HBK divonis mati di PN Purwakarta atas pembunuhan Dina Oktaviani, jenazah sempat dibuang ke Sungai Citarum. Rekan kerja korban itu langsung ajukan banding.

“Ia memiliki ketertarikan berlebih terhadap korban karena paras cantik dan fisik yang menarik. Obsesi itulah yang melandasi segalanya,” ungkap AKP Uyun Saepul Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Setelah korban meninggal, HBK mengemas jenazah di dalam dus bekas lemari yang dililitkan lakban berlapis-lapis hingga menyerupai benda mati. Di bawah kegelapan malam, ia membawa bungkusan itu ke Jembatan Jatiluhur dan melemparkannya ke Sungai Citarum.

Ia berharap arus sungai menghapus semua bukti selamanya. Rencana itu tidak berhenti di sana.

HBK juga mengambil seluruh barang milik korban: sepeda motor, perhiasan, pakaian, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Sebagian ia bakar hingga jadi abu, sisanya ia jual untuk mendapatkan uang tunai.

HBK memperhitungkan bahwa tanpa jejak barang dan tanpa identifikasi jenazah, dirinya tidak bisa dilacak. Perhitungan itu keliru.

Aep Syaepuloh Wujudkan Janji: Lansia Tanpa Tanah Kini Punya Hunian Produktif

Penyidik berhasil menemukan serpihan lakban, sisa barang yang teridentifikasi, serta rekam jejak pertemuan terakhir antara pelaku dan korban. Bukti-bukti itulah yang menjerat HBK.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *