Kabar Daerah

Diduga Tipu Warga Karawang Rp3 Miliar, Wakil Gubernur dan Tenaga Ahli Dilaporkan ke Polda Jabar

Seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan
Seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan

Karawang – Dugaan kasus penipuan bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama pejabat publik kembali mencuat. Seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta tenaga ahlinya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, pada Senin, 22 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan tersebut, beberapa pihak disebut sebagai terlapor, di antaranya Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Sherly Ingga Setiawati, Indra Kardiansah, Daffa Al Ghifari yang merupakan anak Wakil Gubernur, serta Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Kronologi Bermula dari Lingkaran Kekuasaan

Alek menjelaskan, perkara ini bermula pada Maret 2025, bertepatan dengan rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saat itu, kliennya diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati kepada keluarga Wakil Gubernur.

Menurut Alek, pertemuan tersebut tidak bersifat kebetulan. Kliennya bahkan dibawa langsung ke rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat dan diperkenalkan secara personal kepada Erwan Setiawan serta putranya, Daffa Al Ghifari.

“Klien kami diperkenalkan dalam suasana resmi dan kekeluargaan. Bahkan, dalam acara syukuran pelantikan, Wakil Gubernur menyampaikan langsung agar klien kami berkoordinasi dengan Sherly,” ujar Alek saat ditemui awak media di kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (24/12/2025).

Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum korban, menjadi dasar kuat bagi Andri untuk mempercayai bahwa setiap permintaan dana yang disampaikan Sherly memiliki legitimasi dan otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat.

IJTI Korda Purwasuka Bekali Gen Z Liputan TV dan Public Speaking

Dana Talang hingga Kebutuhan Pribadi Keluarga Pejabat

Setelah pertemuan tersebut, rangkaian transaksi keuangan mulai terjadi. Alek menyebut, kliennya diminta memberikan dana talang untuk berbagai keperluan yang disebut berkaitan dengan aktivitas di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dana tersebut, lanjutnya, tidak hanya digunakan untuk kegiatan sosial seperti penyelenggaraan kurban, tetapi juga untuk kebutuhan pribadi keluarga Wakil Gubernur, termasuk biaya ibadah umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo.

“Permintaan dana disampaikan secara bertahap, baik melalui Sherly maupun Daffa. Seluruh transaksi disertai janji dan kontrak pengembalian,” ungkap Alek.

Nilai Transaksi Tembus Rp3 Miliar

Berdasarkan catatan yang dimiliki pihak korban, total dana yang disalurkan mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut ditransfer dalam 26 kali transaksi ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari.

Opsen PKB Karawang 2026: Tidak Naikkan Pajak, Langsung Masuk Kas Daerah

Namun hingga laporan ini dibuat, tidak satu pun dana tersebut dikembalikan kepada korban.

“Klien kami sama sekali belum menerima pengembalian dana. Padahal seluruh transaksi dilakukan dengan dasar kepercayaan dan hubungan langsung dengan lingkungan pejabat publik,” tegas Alek.

Bukti Elektronik dan Dugaan Unsur Pidana

Dalam proses pelaporan, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Polda Jabar. Bukti tersebut mencakup percakapan elektronik, rekaman audio, serta dokumentasi visual yang menunjukkan keterkaitan penggunaan dana dengan Wakil Gubernur dan keluarganya.

Alek menegaskan, meskipun salah satu terlapor disebut telah membuat surat pernyataan yang menyangkal keterlibatan Wakil Gubernur maupun anaknya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Keyakinan klien kami menyerahkan uang didasarkan pada otoritas pejabat publik yang sedang menjabat. Surat pernyataan sepihak tidak bisa meniadakan fakta hukum,” ujarnya.

Upaya Mediasi Gagal, Jalur Hukum Ditempuh

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihak korban mengaku telah menempuh jalur nonlitigasi. Setidaknya dua kali somasi dan upaya mediasi dilakukan dalam tiga bulan terakhir, termasuk pertemuan langsung dengan tenaga ahli, staf khusus, hingga Wakil Gubernur Jawa Barat.

Drone Udara Diturunkan PRKP Karawang untuk Verifikasi PSU di Kecamatan Klari

Namun, menurut Alek, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil konkret.

“Karena tidak ada itikad penyelesaian, maka kami memilih menempuh jalur hukum agar perkara ini terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka diskursus lebih luas mengenai etika pejabat publik, relasi kekuasaan, serta perlindungan hukum bagi warga yang berinteraksi dengan lingkaran pemerintahan. Polda Jawa Barat diharapkan segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *