Kabar Daerah Berita

900 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Opsen PKB di Karawang

Bapenda Karawang sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB ke 900 pelaku usaha, termasuk imbauan pengalihan plat nomor kendaraan operasional.
Bapenda Karawang sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB ke 900 pelaku usaha, termasuk imbauan pengalihan plat nomor kendaraan operasional.

Karawang, MAHIDARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada 900 pelaku usaha selama tiga hari, 14 hingga 16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang.

Kegiatan bertema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” ini menyasar pengelola kawasan industri dan badan usaha di wilayah tersebut.

Ratusan peserta hadir mewakili perusahaan yang beroperasi baik di kawasan industri maupun zona lainnya. Antusiasme tinggi terlihat sepanjang acara berlangsung.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., membuka acara secara resmi. Ia menyampaikan apresiasi kepada peserta yang telah membayar Pajak Daerah tepat waktu.

Karawang disebut sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Sektor ini menjadi motor penggerak ekonomi nasional maupun daerah.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Sahali.

Ia menjelaskan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dasar hukum lainnya adalah Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB menggantikan sistem bagi hasil PKB dan BBNKB sebelumnya. Skema baru ini tidak menambah beban wajib pajak.

Regulasi juga mewajibkan earmarking anggaran. Minimal 10 persen dari pendapatan Opsen PKB harus dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Kebijakan opsen dirancang sebagai substitusi sistem bagi hasil guna mempercepat penerimaan daerah, memperkuat local taxing power. Masyarakat tidak perlu khawatir soal beban tambahan.

“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” tambah Sahali.

Sosialisasi turut menyampaikan imbauan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional perusahaan ke wilayah Kabupaten Karawang.

Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Bupati Karawang Nomor 1134 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.

Imbauan ditujukan kepada pengelola kawasan industri, pimpinan perusahaan, dan pimpinan perusahaan jasa angkutan. Mereka diminta mengalihkan registrasi kendaraan operasional beserta plat nomor ke wilayah hukum Karawang.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Ketentuan ini juga merujuk Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025 tentang Penggunaan Kendaraan Operasional Angkutan Orang/Barang menggunakan TNKB Domisili Karawang. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor turut diwajibkan bagi seluruh kendaraan operasional perusahaan.

Ketentuan tersebut mencakup kendaraan angkutan orang/barang, kendaraan operasional lapangan, kendaraan dinas, kendaraan logistik, kendaraan sewa, hingga kendaraan antar jemput karyawan. Syaratnya, kendaraan digunakan secara tetap di wilayah Karawang.

Empat narasumber kompeten dihadirkan untuk memberikan pemahaman holistik. Mereka mewakili Bapenda Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.

Ahmad Solihat, S.Sos, M.M., Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang, memaparkan digitalisasi layanan pajak. Tujuannya memangkas birokrasi administrasi.

Salah satu terobosan utamanya adalah Aplikasi Sapawarga. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak membayar PKB secara daring dengan validasi identitas berbasis sistem terintegrasi.

Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang, Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memaparkan materi Safety Riding dan legalitas berkendara. Peserta diedukasi soal kepatuhan lalu lintas dan standar keselamatan di jalan raya.

Ia menekankan korelasi antara kedisiplinan membayar pajak kendaraan dengan keabsahan registrasi kendaraan. Kepastian hukum di jalan menjadi taruhannya.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, membedah mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas. Ia menjelaskan alur dan syarat pengajuan klaim santunan bagi korban kecelakaan.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap tahun. Keduanya merupakan proteksi dasar negara bagi pengguna jalan.

Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang, Puspa Puspitasari, S.E., mengulas peran perbankan sebagai enabler transaksi keuangan daerah. Bank BJB menyediakan infrastruktur pembayaran inklusif mulai dari teller, ATM, hingga aplikasi mobile banking DigiCash.

Program T-Samsat turut disebut mendukung ekosistem Smart City. Program ini juga bagian dari Electronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sehingga pembayaran pajak daerah bisa diakses real-time dan aman.

Selain pajak kendaraan, sosialisasi turut membahas Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 tanggal 30 Januari 2026. Surat itu mengatur Inventarisasi dan Pendataan Perusahaan Jasa Boga atau Katering.

Penyediaan konsumsi makanan dan/atau minuman bagi karyawan menjadi Objek PBJT. Ketentuan ini mencakup makanan dan minuman yang disediakan penyedia jasa boga atau katering.

Berdasarkan surat tersebut, masih sedikit perusahaan yang menyampaikan data katering sesuai permintaan. Seluruh perusahaan diharapkan melakukan identifikasi dan pendataan penyedia jasa boga yang bekerja sama menyediakan konsumsi karyawan.

Bapenda Karawang turut menyiapkan aplikasi cek PBB untuk mempermudah layanan pajak digital. Layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diakses melalui laman resmi cekpbb.karawangkab.go.id.

Pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan lewat QRIS dan Virtual Account. Fitur e-SPPT turut disediakan untuk akses SPPT dan salinannya secara online.

Masih sedikit perusahaan yang meregistrasi akun e-SPPT. Perusahaan yang belum memiliki akun diharapkan segera mendaftar untuk mendapatkan kemudahan layanan PBB-P2.

Format diskusi interaktif memberi peserta wawasan teoritis sekaligus interaksi langsung dengan para praktisi. Peserta yang hadir turut berkesempatan membawa pulang doorprize dari panitia.

Sinergi lintas instansi menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Pemkab Karawang, P3DW Kabupaten Karawang, Kepolisian, Jasa Raharja, perbankan, dan dunia usaha terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Catatan Redaksi: Ketentuan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan kewajiban administrasi perpajakan daerah dapat berubah sewaktu-waktu. Wajib pajak disarankan mengonfirmasi langsung ke Bapenda Karawang untuk kepastian regulasi terbaru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *