“Kami menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah,” kata Sahali.
PBB-P2 merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang. Penerimaan dari sektor ini mendanai program prioritas mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) — dokumen resmi yang mencantumkan besaran PBB terutang — telah berlangsung sejak Februari 2026.
Namun, wajib pajak tidak harus menunggu SPPT di tangan untuk membayar. Pembayaran dapat dilakukan cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) dari SPPT tahun sebelumnya, karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.
Pengecekan tagihan dan pembayaran daring tersedia melalui laman resmi https://cekpbb.karawangkab.go.id. Platform ini memungkinkan wajib pajak mengakses informasi tagihan dan menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Selain portal daring, Bapenda juga memperluas kanal pembayaran digital. Wajib pajak kini dapat melunasi PBB melalui QRIS — cukup memindai kode QR — maupun Virtual Account (VA) dengan nomor pembayaran unik yang teridentifikasi otomatis dalam sistem.
Beberapa keunggulan pembayaran digital yang ditawarkan antara lain akses 24 jam tanpa antre, transaksi selesai dalam hitungan detik, pencatatan otomatis yang meminimalkan kesalahan, serta bukti pembayaran real time yang dapat diakses kembali kapan saja.




Komentar