PT Multi Indo Mandiri (MIM) Tolak Kunjungan Resmi Kades Sumurkondang, Kuasa Hukum Ancam Somasi
Karawang, MAHIDARA — PT Multi Indo Mandiri (MIM) menolak kunjungan kerja resmi aparatur Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Rabu (29/4/2026). Penolakan itu memantik kekecewaan mendalam dari Kepala Desa Sumurkondang dan memunculkan ancaman somasi dari kuasa hukum desa.
Kunjungan Resmi Berseragam, Tetap Ditolak Masuk
Kepala Desa Sumurkondang, Syaiful Azis, memimpin langsung kunjungan kerja tersebut bersama aparatur desa, kepala dusun, RT, RW, dan perwakilan Karang Taruna. Rombongan hadir dalam jumlah terbatas dengan mengenakan seragam resmi pemerintah desa, dan sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan.
Meski demikian, PT MIM tetap menolak menemui rombongan.
“Saya heran kenapa pihak PT MIM ini tidak mau menerima kami, padahal kami melakukan kunjungan kerja dengan menggunakan seragam resmi pemerintah desa dan sebelumnya kami sudah bersurat resmi,” kata Syaiful Azis.
Penolakan itu langsung menimbulkan berbagai spekulasi negatif di kalangan perangkat desa yang turut hadir mendampingi kepala desa.
Agenda Kunker untuk Ciptakan Kondusivitas Lingkungan
Syaiful Azis menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini sesungguhnya bagian dari upaya menciptakan kondusivitas Bhabinkamtibmas di lingkungan desa. Kehadiran rombongan sengaja dibatasi agar tidak terkesan menekan pihak perusahaan.
Namun niat baik itu tidak mendapat respons yang sepadan. Pihak PT MIM tidak hanya menolak menemui rombongan di lokasi perusahaan, tetapi juga tidak hadir saat sempat muncul wacana pertemuan dialihkan ke kantor Desa Sumurkondang.
“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen PT MIM juga tidak kunjung datang,” ungkap Syaiful.
Chief Security Arahkan Media ke Kapolsek Klari
Awak media yang mencoba meminta konfirmasi langsung kepada PT MIM pun tidak mendapat penjelasan substansial. Chief Security PT MIM justru mengarahkan wartawan untuk melakukan wawancara ke Kapolsek Klari, tanpa memberikan keterangan apapun terkait alasan penolakan kunjungan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Multi Indo Mandiri.
Kuasa Hukum Desa Ancam Somasi hingga Lapor Gubernur
Penolakan PT MIM berbuntut ancaman hukum. Kuasa Hukum Desa Sumurkondang, Lukman Hakim, S.H., M.H., menyatakan akan melakukan somasi kepada PT MIM dan melaporkan kejadian ini kepada Bupati Karawang.
Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Gubernur Jawa Barat.
“Kami akan mendalami lagi kejadian ini. Apabila ada perbuatan yang melawan hukum, pihak kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak perusahaan, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Lukman Hakim.




Komentar