Karawang, MAHIDARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang gencar mendistribusikan spanduk bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” ke berbagai titik strategis wilayah, sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak menjelang tenggat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Spanduk himbauan tersebut terpasang di kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik terintegrasi yang bertujuan memperluas jangkauan informasi mengenai batas waktu pembayaran.
Bapenda menegaskan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua kategori berdasarkan besaran tagihan.
Untuk ketetapan pajak dengan tagihan hingga Rp2 juta — mencakup buku 1, 2, dan 3 — batas waktu pembayarannya adalah 30 September 2026. Sementara tagihan di atas Rp2 juta, yakni buku 4 dan 5, wajib dilunasi paling lambat 30 Juni 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bukan sekadar pengingat administratif.




Komentar