Karawang, MAHIDARA – HBK (27) divonis mati di Pengadilan Negeri Purwakarta atas pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), Selasa (12/5/2026). Jenazah korban sebelumnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Oktober 2025 silam.
Terdakwa yang merupakan rekan kerja korban di minimarket itu langsung menyatakan banding usai vonis dibacakan majelis hakim.
Jenazah Dina pertama kali ditemukan warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa sore, 7 Oktober 2025. Tubuhnya mengambang dalam kondisi terbungkus dus bekas lemari yang dililitkan lakban secara berlapis-lapis.
Sosok Dina dikenal di lingkungan kerjanya sebagai pribadi yang ramah dan penuh senyum. Tak ada yang menyangka kepergiannya bukan kecelakaan, melainkan akhir dari sebuah rencana kejahatan yang dingin dan terencana.
Penemuan itu langsung menggerakkan Polres Purwakarta. Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menugaskan tim penyidik di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun.
Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kosong di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta. Di sanalah seluruh rangkaian kejahatan bermula.
Berdasarkan hasil penyidikan, HBK mengundang atau memaksa Dina datang ke rumah yang saat itu tidak berpenghuni. Korban kemudian menjadi sasaran kekerasan fisik berat dan tindakan asusila hingga meninggal di tempat.
Penyelidik menyimpulkan bahwa pelaku tidak bergerak karena dorongan finansial maupun dendam. Motifnya jauh lebih gelap dari itu.



Komentar