Kabar Daerah Berita

Obsesi Berujung Hukuman Mati: Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Purwakarta

HBK divonis mati di PN Purwakarta atas pembunuhan Dina Oktaviani, jenazah sempat dibuang ke Sungai Citarum. Rekan kerja korban itu langsung ajukan banding.
HBK divonis mati di PN Purwakarta atas pembunuhan Dina Oktaviani, jenazah sempat dibuang ke Sungai Citarum. Rekan kerja korban itu langsung ajukan banding.

Karawang, MAHIDARA – HBK (27) divonis mati di Pengadilan Negeri Purwakarta atas pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), Selasa (12/5/2026). Jenazah korban sebelumnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Oktober 2025 silam.

Terdakwa yang merupakan rekan kerja korban di minimarket itu langsung menyatakan banding usai vonis dibacakan majelis hakim.

Jenazah Dina pertama kali ditemukan warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa sore, 7 Oktober 2025. Tubuhnya mengambang dalam kondisi terbungkus dus bekas lemari yang dililitkan lakban secara berlapis-lapis.

Sosok Dina dikenal di lingkungan kerjanya sebagai pribadi yang ramah dan penuh senyum. Tak ada yang menyangka kepergiannya bukan kecelakaan, melainkan akhir dari sebuah rencana kejahatan yang dingin dan terencana.

Penemuan itu langsung menggerakkan Polres Purwakarta. Kapolres AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menugaskan tim penyidik di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun.

Aep Syaepuloh Wujudkan Janji: Lansia Tanpa Tanah Kini Punya Hunian Produktif

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kosong di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta. Di sanalah seluruh rangkaian kejahatan bermula.

Berdasarkan hasil penyidikan, HBK mengundang atau memaksa Dina datang ke rumah yang saat itu tidak berpenghuni. Korban kemudian menjadi sasaran kekerasan fisik berat dan tindakan asusila hingga meninggal di tempat.

Penyelidik menyimpulkan bahwa pelaku tidak bergerak karena dorongan finansial maupun dendam. Motifnya jauh lebih gelap dari itu.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *