Kabar Daerah Berita

Viral TKA China Isi Posisi Buruh Kasar di Proyek Karawang, Ini Faktanya

Karang Taruna Karawang duga ribuan TKA China isi posisi buruh kasar, desak Imigrasi dan Kementerian Imipas turun tangan usut dugaan pelanggaran.
Karang Taruna Karawang duga ribuan TKA China isi posisi buruh kasar, desak Imigrasi dan Kementerian Imipas turun tangan usut dugaan pelanggaran.

Karawang, MAHIDARA – Dugaan ribuan TKA asal China mengisi posisi buruh kasar di sebuah proyek kawasan industri Karawang viral di media sosial. Karang Taruna Kabupaten Karawang mendesak Disnakertrans dan Imigrasi segera mengusut kebenarannya.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, menyoroti kontras yang terjadi di lapangan. Warga lokal masih tertatih mencari penghidupan, sementara tenaga asing diduga justru melahap lapangan kerja di depan mata mereka.

Kontras ini, menurut Dhani, menjadi ironi tersendiri bagi wilayah industri sepadat Karawang. Kawasan ini menyandang reputasi sebagai magnet investasi, namun warga sekitar kerap terpinggirkan dari peluang kerja yang tercipta di dalamnya.

Sebagai lembaga sosial, Karang Taruna mengklaim aktif memfasilitasi warga lokal agar terserap di industri maupun proyek lokal di Karawang. Upaya tersebut, menurut Dhani, kini terganjal oleh dugaan serbuan TKA.

“Karang Taruna yang sebagai lembaga sosial, sangat menyayangkan kondisi ini terjadi, selama ini kami berupaya memfasilitasi, yang salah satunya adalah bagaimana para pencari kerja bisa bekerja di industri maupun proyek lokal, justru ini terhambat karena dugaan adanya serbuan TKA yang melahap lapangan pekerjaan di Karawang,” kata Dhani, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dhani, persoalan semacam ini bukan sekali dua kali terjadi di Karawang.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Ia menilai kehadiran TKA semestinya terbatas pada peran strategis sebagai investor atau tenaga ahli pembawa transfer teknologi, bukan mengambil porsi pekerjaan yang digarap pemuda lokal.

Menurut Dhani, pemerintah dan pelaku industri mestinya memegang teguh prinsip itu agar kehadiran investor asing benar-benar memberi nilai tambah bagi daerah, bukan justru menggerus lapangan kerja warga setempat.

“Karena hal ini bukan kali ini saja kami melihat fakta bahwa TKA itu bekerja pada pekerjaan yang kasar yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Yang kami ketahui, tenaga kerja asing itu terdiri dari dua hal yang pertama adalah investor dan yang kedua adalah tenaga ahli. Artinya tenaga ahli tidak mungkin mengerjakan pekerjaan kasar yang bisa dilakukan oleh para pekerja lokal,” tegas Dhani.

Karang Taruna Karawang tidak berhenti pada kritik semata. Dhani memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan otoritas imigrasi, bahkan berencana membawa temuan ini hingga ke level pusat, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

“Atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para TKA tersebut, kami akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Imipas. Selain itu kita meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan atas viralnya hal tersebut, dan Karang Taruna akan melakukan langkah-langkah administrasi maupun hukum atas kejadian tersebut,” imbuhnya.

Selain menempuh jalur pelaporan resmi, Karang Taruna mendesak pemerintah daerah sigap merespons keresahan warga yang telanjur viral. Desakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa organisasi kepemudaan tersebut siap menempuh jalur hukum apabila dugaan pelanggaran benar adanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang berada dalam posisi dilematis. Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa urusan perizinan dan pengawasan TKA bukan domain pemerintah daerah, melainkan kewenangan otoritas pusat.

“Semua perizinan TKA, ada di kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi, termasuk untuk pengawasannya. Disnakertrans Karawang tidak memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Aang.

Batas kewenangan ini membuat Pemkab Karawang tak bisa langsung menindak di lapangan, kendati laporan dugaan pelanggaran terus mengalir dari masyarakat. Meski demikian, Aang memastikan Pemkab Karawang tidak akan tinggal diam melihat keresahan yang berkembang.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Ia berjanji meneruskan laporan ini ke jenjang yang lebih tinggi agar otoritas terkait bisa memperketat pengawasan di lapangan. Ia menempuh langkah ini sembari menunggu kejelasan dari otoritas pusat soal validitas dugaan yang beredar.

“Terkait informasi yang beredar ini, akan kami teruskan ke Disnakertrans Provinsi melalui UPTD Pengawas Ketenagakerjaan,” pungkas Aang.

Dua jalur pelaporan kini berjalan beriringan. Karang Taruna menempuh jalur administratif dan hukum menuju Kementerian Imipas, sementara Pemkab Karawang meneruskan temuan ini ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat lewat UPTD Pengawas Ketenagakerjaan.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari otoritas pusat soal jumlah pasti TKA China yang bekerja di proyek tersebut, maupun status legalitas mereka.

Publik di Karawang menanti langkah lanjutan dari Disnakertrans Provinsi dan Kementerian Imipas atas laporan yang telah dilayangkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *