Kabar Daerah Berita

Tanah Garap Dikeruk, Warga Karawang Gugat Mako Brimob-Pejabat Pemkab Diduga Terlibat!

Sejumlah warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, resmi melayangkan gugatan terhadap Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM).
Sejumlah warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, resmi melayangkan gugatan terhadap Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM).

MAHIDARA, Karawang – Konflik agraria pecah di Kabupaten Karawang. Sejumlah warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, resmi melayangkan gugatan terhadap Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor yang berlokasi di Kawasan Industri Mitra (KIM).

Persoalan ini dipicu oleh tuntutan ganti rugi lahan garap yang diklaim telah dikelola warga selama belasan tahun, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata, jo 1366 KUH Perdata.

Kuasa hukum warga Cijengkol, Eigen Justisi, menegaskan bahwa kliennya mencari keadilan atas hak-hak yang hingga kini belum terpenuhi akibat aktivitas di bekas lahan garapannya dulu.

“Jadi warga menuntut ganti rugi lahan garap yang sebelumnya sudah ditanam keseluruhan itu 292 hektare nah masyarakat yang menggugat sekitar 20 orang totalnya sekitar kurang lebih 17 hektare itu tanah, tanaman yang ditanam oleh pihak masyarakat kepada Mako Brimob, yang sampai detik ini belum ada warga kami yang menerima ganti rugi tanaman penggarap,” kata Eigen saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).

Eigen menjelaskan, belum adanya realisasi ganti rugi ini berdampak pada status hukum lahan tersebut. Ia menilai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 292 hektare yang terbit pada 2018 seharusnya gugur demi hukum.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Hal itu merujuk pada Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.399/PKTL/REN/PLA.0/3/2018. Menurutnya, ada kewajiban administratif dan sosial yang diabaikan dalam proses pembangunan markas tersebut.

“Ganti rugi belum dibayarkan, berkas administratif untuk mebangun belum lengkap, tapi sudah dibangun, sedangkan masyarakat kehilangan tanamannya di lahan hak garap yang dulu mereka miliki terusir. Karena ini tentu IPPKH nya jadi tidak berlaku, karena urusan koordinasi, ganti rugi, dan pemberdayaan masyarakat itu harus dilakukan,” paparnya.

Dalam gugatannya, warga menuntut kompensasi materiil yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka ini muncul berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan di awal proses rencana pembangunan.

“Ada 20 orang totalnya yang belum menerima ganti rugi, di lahan sekitar kurang lebih 17 hektare, dincian kerugian materiil, yang telah dihitung bersama di awal senilai Rp4,3 miliar,” ungkap Eigen.

Tak hanya soal ganti rugi, Eigen juga menyoroti legalitas bangunan di lokasi tersebut. Ia menyebut pihak Brimob diduga belum mengantongi sejumlah izin krusial sesuai Permen LHK Nomor 27 tahun 2017 tentang IPPKH.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

“Tadi kami jelaskan poin-poinnya, kenapa IPPKH Mako Brimob seluas 292 hektare itu tidak berlaku, karena tidak memiliki izin PBG atau Pertek, Amdal, dan dokumen administratif lainnya,” tegasnya.

Persoalan semakin pelik dengan munculnya dugaan komersialisasi lahan. Eigen menyebut adanya kerja sama antara pihak Mako Brimob dengan PT Prima Power, yang kemudian melibatkan sub-kontraktor milik oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

“Mako Brimob ternyata bekerjasama dengan PT Prima Power, terus Prima Power nge-subcon lagi informasinya ke perusahaan milik oknum pejabat Pemkab Karawang yang terlibat disana dalam proses galian,” ucapnya.

Aktivitas galian tanah di lokasi tersebut diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal. Tanah hasil kerukan dijual per rit dengan volume yang fantastis, namun disinyalir tidak memberikan pemasukan bagi kas daerah.

“Galian itu tanahnya dijual sebesar Rp430 ribu, dan menurut data yang tercatat sampai gugatan ini didaftarkan mencapai 1.339 rit, kita nggak tahu total jumlahnya. Dan aktivitas galian itu tidak ada pembayaran retribusi kepada Bapenda Karawang,” beber Eigen.

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terkait ketiadaan dokumen lingkungan di area tersebut.

“Saya juga tanya Dinas PUPR terkait, Pertek, UKL-UPL tadi, dan amdalnya, itu ternyata tidak ada sama sekali. Apa ini karena ada oknum pejabat dinas di dalamnya tadi? Ini kita gak tau yah, tapi itulah yang terjadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Mako Batalyon A Resimen IV Pelopor dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait gugatan dan tuduhan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *