Kabar Daerah Berita

320 Butir Obat Ilegal Disita, Dua Pria di Karawang Diringkus Polisi

Polresta Karawang ungkap peredaran 320 butir obat-obatan tertentu di Tempuran, dua pelaku diamankan usai sempat kabur.
Polresta Karawang ungkap peredaran 320 butir obat-obatan tertentu di Tempuran, dua pelaku diamankan usai sempat kabur.

Karawang, MAHIDARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang mengungkap dugaan peredaran 320 butir obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Karawang. Petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat beserta ratusan butir obat sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polresta Karawang IPDA Cep Wildan menyampaikan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah I, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran.

Unit III Satres Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan penelusuran dan pengintaian. Petugas akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat-obatan.

Kasat Narkoba Polresta Karawang AKP Ferlyanto Pratama Marasin memimpin langsung operasi penangkapan. Penindakan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas mendatangi lokasi di area pemakaman umum Dusun Jarakah I, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Dua terduga pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan.

Ken Swagumilang Borong Dua Emas di Para-Meter Archery Solo 2026

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap kedua terduga yang kabur. D.R. alias L dan A.R. alias C akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan keduanya terjadi di sebuah warung dekat MTs Ghoyatul Jihad, Jalan Kaum Selatan. Lokasi tersebut berada di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita 19 lembar obat kemasan warna silver hijau. Setiap lembar berisi 10 butir sehingga totalnya mencapai 190 butir.

Petugas juga mengamankan 26 plastik bening berisi pil warna kuning bertuliskan “MF”. Setiap plastik berisi lima butir dengan total keseluruhan 130 butir.

Jumlah obat-obatan tertentu yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 320 butir. Angka tersebut merupakan gabungan dua jenis obat berbeda kemasan.

Rotasi Jabatan Kejati Jabar: 11 Kajari dan Tiga Asisten Ganti Posisi

Selain obat-obatan, petugas turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp920.000. Dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam transaksi juga ikut diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BW. Sosok BW hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna mendalami proses hukum berikutnya.

Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Pengembangan ditujukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut turut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Bongkar Sindikat Oplos Gas Melon di Lemahabang Karawang

Modus peredaran obat-obatan tertentu di kalangan masyarakat kerap memanfaatkan lokasi sepi sebagai titik transaksi. Area pemakaman umum yang dipilih pelaku dalam kasus ini turut menggambarkan pola serupa.

Pil berlogo “MF” yang disita kerap disalahgunakan di luar peruntukan medisnya. Peredaran obat semacam ini kerap menyasar kalangan usia muda di berbagai daerah.

Penyalahgunaan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter berpotensi menimbulkan efek samping serius bagi penggunanya. Kandungan zat aktif pada obat-obatan tersebut dapat memicu efek adiktif jika dikonsumsi di luar dosis medis.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan guna menekan angka penyalahgunaan obat di kalangan masyarakat.

Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan berbahaya. Partisipasi warga dinilai krusial dalam upaya pencegahan sejak dini.

Informasi dari masyarakat pada kasus ini terbukti mempercepat proses pengungkapan hingga penangkapan pelaku. Pola serupa diharapkan dapat diterapkan di wilayah lain se-Kabupaten Karawang.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat-obatan tertentu oleh Satres Narkoba Polresta Karawang sepanjang tahun 2026. Proses hukum terhadap kedua terduga akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua terduga berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan bukan merupakan opini hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *