Namun Firman melihat sisi lain yang ia sebut ‘Paradoks’. Selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah kebijakan politik hukum perlindungan konsumen “dianggap” membebani masyarakat.
Kebijakan yang Disorot Firman
Efisiensi anggaran dan gas 3 kg
Firman menyebut Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang memangkas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah sebagai kebijakan efisiensi anggaran. Ia juga menyoroti pembatasan distribusi tabung gas 3 kg.
Pemerintah mencoba merumuskan pengecer sebagai pangkalan resmi dengan syarat tertentu. Langkah itu, menurut Firman, memicu kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah dan sangat memberatkan rumah tangga miskin.
Harga pokok, BBM, dan listrik
Harga bahan pokok seperti minyak goreng, daging ayam, dan cabai naik di beberapa daerah. Kenaikan itu langsung memengaruhi rumah tangga kelas menengah ke bawah, kata Firman.
Ia juga mencatat kebijakan populis lain, seperti kenaikan UMP dan kebijakan Menteri ESDM yang memonopoli penjualan BBM oleh Pertamina. Konsumen SPBU swasta kesulitan karena stok kosong. Firman menyebut kelangkaan BBM, terutama solar dan Pertalite, kini terjadi di beberapa daerah bersamaan dengan pemadaman listrik bergilir.
Kebijakan yang Prabowo ubah langsung
Dalam beberapa kasus, menurut Firman, Prabowo turun tangan sendiri mengubah atau membatalkan kebijakan menterinya. Ia menyebut empat contoh.
Pertama, pagar laut di Tangerang membatasi ruang gerak nelayan dan mengurangi pasokan ikan bagi konsumen, sehingga Prabowo menginstruksikan pembongkarannya. Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani melempar wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Prabowo mengubahnya: kenaikan 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Ketiga, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal distribusi gas melon membuat rakyat mengantre hingga ada yang meninggal. Prabowo kembali turun tangan dan membatalkannya. Keempat, PPATK memblokir 122 rekening ‘nganggur’ selama tiga bulan, dan Presiden juga membatalkan langkah itu.
Dari rangkaian data itu, Firman menyimpulkan bahwa politik hukum perlindungan konsumen pemerintah ikut menekan dan membebani konsumen. Ia mengaitkannya dengan peristiwa “Agustus Kelabu” di akhir Agustus 2025. Menurut Firman, demonstrasi besar itu lahir dari akumulasi frustrasi publik yang terpendam sepuluh tahun terakhir di bawah rezim sebelumnya, akibat kebijakan ekonomi, proses pengambilan keputusan, dan praktik bernegara yang jauh dari amanah.
MBG: Siswa Menyandang Dua Status Konsumen
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) awalnya digagas sebagai program mulia. Kini program itu berada di bawah sorotan tajam. Kasus keracunan menimpa sejumlah penerima manfaat, anggaran pendidikan terpakai untuk MBG, dan gugatan soal itu sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber: https://mahidara.co/politik-hukum-perlindungan-konsumen-dua-tahun-prabowo-gibran/

