Kabar Daerah Berita

Asep Agustian Tantang Pembuktian: Kadishub Karawang Siap Hadapi Jalur Hukum

Kuasa hukum Kadishub Karawang tegaskan tudingan viral menghamili perempuan wajib dibuktikan lewat jalur hukum resmi.
Kuasa hukum Kadishub Karawang tegaskan tudingan viral menghamili perempuan wajib dibuktikan lewat jalur hukum resmi.

Karawang, MAHIDARA – Kuasa hukum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, resmi angkat suara setelah nama kliennya terseret isu miring yang menyebar di media sosial, menegaskan seluruh tuduhan wajib dibuktikan melalui jalur hukum resmi.

Asep Agustian, pengacara yang mendampingi Muhana, menemui awak media di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Senin (22/6/2026). Ia menyatakan pihaknya siap menghadapi segala konsekuensi hukum atas isu yang telah bergulir luas di ruang digital.

“Saya tegaskan, apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan yang beredar, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses tersebut,” kata Asep saat ditemui mahidara.co di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Senin (22/6/2026).

Pangkal persoalan bermula dari sebuah komentar yang muncul di kolom unggahan akun Instagram resmi Pemkab Karawang beberapa waktu lalu. Komentar itu berbunyi: “tanggapi juga kepala dinas dishub Karawang yg udah hamilin anak org tapi gak tanggungjawab. Emang harus viral kah? @tanggap.karawang @muhana_camat.”

Komentar itu menyebar cepat dan memantik perbincangan masif di berbagai platform digital, membuat nama Muhana mendadak terseret di pusaran isu yang memanas.

Komnas PA Jabar: 9.820 Anak Karawang Tak Tertampung SMP Negeri

Asep meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan konten yang beredar di media sosial. Menurutnya, narasi digital yang berkembang kerap mengaburkan fakta dan menggiring persepsi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai seseorang dihakimi melalui narasi yang dibangun di media sosial. Kalau memang ada bukti, laporkan. Negara kita adalah negara hukum,” kata dia.

Terkait dugaan hubungan antara kliennya dengan perempuan yang disebut dalam isu tersebut, Asep memberikan tanggapan terukur. Ia tidak membantah adanya perkenalan, namun menegaskan bahwa hubungan sosial biasa tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuduhan pelanggaran hukum.

“Kenal dengan seseorang itu hal yang biasa. Tetapi jangan kemudian diarahkan menjadi tuduhan-tuduhan tertentu tanpa bukti yang konkret,” katanya.

Asep mengingatkan bahwa tuduhan bermodus asusila membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa memiliki bukti diminta segera menempuh jalur resmi ketimbang terus memanaskan situasi di ruang publik digital.

Pemkab Karawang Santuni 1.000 Anak Yatim di 10 Muharram 1448 H

“Tuduhan seperti itu harus dibuktikan secara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan cerita, asumsi, atau unggahan di media sosial,” tegasnya.

Asep juga membantah keras adanya tekanan atau campur tangan dari pihak Muhana terhadap siapa pun yang terlibat dalam persoalan ini. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran bahwa posisi Muhana sebagai pejabat publik berpotensi dimanfaatkan untuk menekan pihak tertentu.

“Saya pastikan tidak ada intimidasi, tidak ada intervensi dari pihak klien kami kepada siapa pun,” ujarnya.

Soal kondisi psikologis Muhana yang sempat menjadi sorotan menyusul beredarnya berbagai pernyataan yang dinilai kontroversial, Asep memberikan konteks yang lebih lengkap. Menurutnya, pernyataan yang sempat beredar diduga terlontar saat kliennya sedang berada dalam tekanan psikologis yang berat.

“Beliau saat itu berada dalam tekanan yang cukup berat. Karena itu, kami hadir untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang saat ini,” katanya.

Hingga saat ini Muhana belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara apa pun dan masih menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara normal. Asep memastikan belum ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah.

Warga Karawang Desak Imigrasi Tindak TKA Tiongkok Ilegal di Proyek CATL

“Belum ada putusan hukum apa pun. Beliau masih bekerja seperti biasa karena secara hukum belum ada keputusan yang menyatakan klien kami bersalah,” ujarnya.

Namun Asep memperingatkan, jika tuduhan yang beredar kelak terbukti tidak berdasar, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau ada bukti, silakan lapor. Tapi jika tuduhan itu tidak terbukti, tentu kami juga memiliki hak hukum untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Dampak dari meluasnya isu ini tidak hanya dirasakan Muhana secara personal. Asep menyebut tekanan yang dialami kliennya telah merembet hingga ke lingkungan keluarga dan tempat kerja.

“Isu tersebut tidak hanya berdampak pada diri klien kami secara pribadi sehingga mengalami tekanan mental, tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan kerja klien kami,” pungkasnya.

mahidara.co telah berupaya menghubungi akun yang memposting komentar tersebut, namun akun itu tidak lagi dapat dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *