Karawang, MAHIDARA – Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Karawang, Yudhistira Anshory Batubara, mempertanyakan diam Imigrasi Karawang yang tidak merespons permintaan klarifikasi selama lebih dari dua pekan atas dugaan TKA Tiongkok ilegal di proyek baterai CATL.
Aduan resmi itu telah dilayangkan Yudhistira sejak 8 Juni 2026, menyusul laporan warga yang menyebut pekerja migran Tiongkok bekerja di kawasan industri Karawang hanya berbekal Visa C20.
Isu ini mencuat kembali ke permukaan pasca skandal korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beberapa waktu lalu. Momentum itu semakin mempertajam kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan arus masuk TKA di sejumlah kawasan industri strategis nasional.
Visa C20 sejatinya merupakan visa kunjungan sekali masuk (Single-Entry) yang wajib diperpanjang pada hari ke-60 kehadiran. Izin ini hanya diperuntukkan bagi WNA yang masuk untuk pekerjaan teknis spesifik — seperti pemasangan, perbaikan, atau pemeliharaan mesin dan kelistrikan — sebagai bagian dari pembelian barang impor.
Kenyataan di lapangan, menurut Yudhistira, berbicara sebaliknya. Pekerja asal Tiongkok diduga terlibat langsung sebagai kuli kasar dalam pekerjaan konstruksi fisik yang semestinya menjadi ranah tenaga kerja lokal.
“Kita dapat keterangan dari masyarakat sekitar, bahkan banyak kuli kasar seperti bangunan, turap, dan area pekerja lain yang seharusnya dikerjakan pekerja lokal, ini dikerjakan langsung oleh TKA Cina, mereka kan bekerja di sini bermodalkan Visa C20 yang seharusnya khusus mengerjakan pekerjaan tertentu,” kata Yudhistira kepada awak media.
Lebih dari dua pekan berlalu sejak surat aduan pertama dilayangkan, namun Imigrasi Karawang belum mengeluarkan sepatah kata pun sebagai tanggapan. Sikap diam institusi penegak keimigrasian itu justru memperdalam tanda tanya publik atas komitmen pengawasan yang menjadi fungsi utamanya.
“Kita sudah sampaikan permintaan klarifikasi terhadap Imigrasi sejak 8 Juni lalu, nyatanya sampai hari ini, tidak ada tanggapan dari pihak Imigrasi. Apa sebabnya kalau bukan ada sesuatu?,” ujar Yudhistira kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Yudhistira mengaku aduan yang dilayangkannya bukan bermaksud konfrontatif, melainkan semata-mata mendorong fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban institusi keimigrasian. Ia berharap Imigrasi Karawang ikut aktif membenahi persoalan tersebut jika terbukti ada pelanggaran di lapangan.
“Kami warga Karawang tentu merasa punya beban moral, oleh sebab itu, saya sudah layangkan aduan ke pihak Imigrasi Karawang atas adanya dugaan serbuan TKA Cina bermodalkan visa C20 tersebut, kami hanya ingin Imigrasi Karawang turut berbenah jika didapati persoalan itu,” ungkapnya.
Yang lebih mengkhawatirkan Yudhistira bukan sekadar kehadiran TKA, melainkan dominasinya yang diduga merata dari level manajemen puncak hingga pekerjaan fisik paling dasar. Jika terbukti seluruh rantai tenaga kerja — dari kontraktor utama, subkontraktor, hingga kuli bangunan — didominasi pekerja asing, keberadaan proyek raksasa itu nyaris tidak memberi dampak penyerapan kerja bagi warga lokal.
“Seharusnya keterlibatan masyarakat sekitar jadi komponen tenaga utama dalam proyek itu, karena CATL ini lokasinya di Karawang, ini yang terjadi dari mulai dari Maincon, subcon, sampe ke buruh kasar diduga berasal dari Cina. Terus apa gunanya ada proyeksi itu di Karawang?,” keluhnya.
PT Contemporary Amperex Technology Co., Limited (CATL) merupakan raksasa manufaktur baterai kendaraan listrik asal Tiongkok yang membangun pabrik di kawasan industri Karawang. Investasi bernilai miliaran dolar itu digadang-gadang sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diharapkan mampu membuka lapangan kerja luas bagi masyarakat setempat.
Yudhistira menekankan bahwa persoalan ini melampaui dimensi ketenagakerjaan semata. Pengabaian terhadap aturan keimigrasian dalam skala proyek sebesar CATL, menurutnya, menyentuh isu kedaulatan negara yang tidak bisa dipandang remeh.
“Lebih utamanya, bukan hanya soal tenaga kerja dan efek ekonomi. Ini juga menyangkut kedaulatan negara, jika hal-hal semacam ini diabaikan, siapa lagi yang bisa kita harapkan jika pihak berwenang tidak peduli,” pungkasnya.
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi pihak Imigrasi Karawang. Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (25/6/2026), belum ada keterangan apa pun yang diberikan atas dugaan yang telah beredar selama lebih dari dua pekan tersebut.




Komentar