Kabar Daerah Berita

Komnas PA Jabar: 9.820 Anak Karawang Tak Tertampung SMP Negeri

Komnas PA Jabar desak Pemkab Karawang tetapkan status darurat usai 9.820 lulusan SD tak tertampung SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027.
Komnas PA Jabar desak Pemkab Karawang tetapkan status darurat usai 9.820 lulusan SD tak tertampung SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027.

Karawang, MAHIDARA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib 9.820 anak di Kabupaten Karawang yang tidak tertampung di jenjang SMP pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Pernyataan resmi itu disampaikan dari Bandung, Jumat (26/6/2026).

Lonjakan Lulusan SD Tak Sebanding Kapasitas SMP

Komnas PA Jabar menyoroti Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketika 9.820 anak — dibulatkan menjadi 10 ribu — kehilangan akses ke sekolah menengah, lembaga ini menilai kondisi tersebut bukan sekadar masalah teknis administratif atau keterbatasan anggaran.

Bagi Komnas PA Jabar, persoalan ini adalah alarm keras atas pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak. Penyebabnya terlihat jelas dari kesenjangan angka: total lulusan SD tahun ini mencapai 39.420 siswa, sementara daya tampung SMP di Karawang hanya 29.600 kursi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang merespons kesenjangan itu dengan mengalihkan 10 ribu anak ke jalur pendidikan non-formal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Kejar Paket B. Komnas PA Jabar memandang langkah ini sebagai solusi instan yang kurang adil bagi anak.

Menurut Komnas PA Jabar, PKBM dan Paket B semestinya menjadi jaring pengaman terakhir bagi anak putus sekolah atau pekerja anak, bukan kompensasi atas ketidakmampuan pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan formal. Anak-anak berhak mendapat lingkungan sosial sekolah formal yang mendukung tumbuh kembang psikologis mereka di usia remaja.

Pemkab Karawang Santuni 1.000 Anak Yatim di 10 Muharram 1448 H

Tiga Akar Masalah Versi Komisioner Komnas PA Jabar

Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, menyoroti tiga akar masalah utama yang membuat disparitas daya tampung ini terus melebar setiap tahun.

Data Demografi yang Tak Dimitigasi

Wawan menyebut masalah ini tidak terjadi dalam semalam. Anak-anak yang lulus SD tahun 2026 adalah mereka yang masuk SD enam tahun lalu, sehingga Disdikbud seharusnya sudah memegang data cohort yang presisi soal jumlah siswa kelas 6 yang akan lulus setiap tahunnya.

Lonjakan kelulusan sebanyak 39.420 siswa yang hanya dihadapkan pada daya tampung 29.600 kursi, menurut Wawan, menunjukkan kegagalan mitigasi jangka panjang. Pemetaan wilayah padat penduduk atau blank spot sekolah pun dinilai absen.

Kebijakan “Dua Sekolah Baru per Tahun” Dianggap Usang

Strategi Pemkab Karawang membangun dua unit sekolah baru (USB) setiap tahun dinilai tidak efektif karena tak berbasis kecepatan pertumbuhan penduduk. Karawang adalah daerah industri besar dengan arus urbanisasi tinggi.

Pertumbuhan jumlah anak usia sekolah bergerak eksponensial. Sementara itu, pembangunan ruang kelas baru hanya bergerak linear dan lambat.

Warga Karawang Desak Imigrasi Tindak TKA Tiongkok Ilegal di Proyek CATL

Sekolah Swasta Pun Sudah Tak Sanggup Menampung

Angka daya tampung 29.600 kursi itu sudah mencakup gabungan kapasitas SMP negeri dan swasta. Artinya, sektor swasta di Karawang juga sudah tidak mampu menyerap sisa siswa yang tak lolos ke sekolah negeri.

Kondisi ini mengindikasikan kurangnya insentif, pembinaan, atau pelibatan sekolah swasta oleh pemerintah daerah untuk bersama-sama memperluas akses pendidikan.

Solusi Darurat yang Didesak untuk Tahun Ajaran Ini

Komnas PA Jawa Barat mendesak Pemkab Karawang mengambil langkah-langkah luar biasa agar tidak ada satu pun anak Karawang yang kehilangan hak pendidikan formal pada tahun ajaran 2026/2027. Tiga solusi jangka pendek yang diusulkan:

  • Double shift di SMP Negeri. Sebelum mengarahkan anak ke Paket B, fasilitas SMP Negeri yang ada perlu dioptimalkan dengan kelas siang atau sore sementara. Opsi ini dinilai lebih ramah secara psikologis bagi anak usia 12–13 tahun dibanding langsung masuk sistem PKBM mandiri.
  • Subsidi penuh ke sekolah swasta. Pemerintah daerah didesak mengalokasikan anggaran darurat untuk membiayai anak-anak miskin yang tidak lolos sekolah negeri agar bisa masuk SMP swasta secara gratis, lewat skema bantuan operasional daerah khusus.
  • Alih fungsi sementara fasilitas publik. Gedung milik pemda, aula desa, atau ruang kelas SD yang waktu belajarnya lebih singkat diusulkan dijadikan ruang kelas jauh (filial) di bawah naungan SMP Negeri terdekat.

Mitigasi Jangka Panjang: dari Data Geospasial hingga Kewajiban Fasum-Fasos

Untuk pembenahan sistemik, Komnas PA Jabar mengusulkan tiga langkah jangka panjang.

Pertama, penyusunan masterplan pendidikan berbasis data geospasial. Disdikbud Karawang diminta memetakan jumlah anak usia 0–12 tahun di setiap kecamatan, dengan pembangunan sekolah yang tidak lagi dipatok kaku “2 unit per tahun”, melainkan disesuaikan proyeksi data kelulusan lima tahun ke depan.

DPRKP dan Bupati Aep Tinjau Rutilahu di Kutagandok Kutawaluya Karawang

Kedua, revisi regulasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) industri. Sebagai kota industri, Pemkab Karawang diminta mewajibkan setiap pengembang kawasan industri atau perumahan besar menghibahkan lahan dan membangun gedung sekolah sebagai bagian dari kewajiban fasum-fasos, yang kemudian diserahkan ke negara.

Ketiga, revitalisasi dan sinkronisasi PKBM formal. Jika PKBM tetap terpaksa digunakan, standar pengajarannya harus ditingkatkan setara sekolah formal, termasuk penyediaan fasilitas komputer, olahraga, dan ruang interaksi sosial anak — bukan sekadar modul dan ujian.

Desakan Status Darurat Daya Tampung Sekolah

Wawan Wartawan menutup pernyataan Komnas PA Jabar dengan nada tegas. “Anak-anak bukan angka statistik yang jika tidak muat di dalam tabel, bisa kita pindahkan begitu saja ke kolom lain (PKBM). Mereka adalah manusia yang masa depannya sedang dipertaruhkan. Komnas PA Jabar mendesak Bupati Karawang untuk segera menggelar rapat koordinasi darurat dan menetapkan status Karawang ‘Darurat Daya Tampung Sekolah’ agar anggaran belanja tidak terduga (BTT) bisa dicairkan demi menyelamatkan nasib 10 ribu anak ini.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *