Karawang, MAHIDARA – Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengajak generasi muda menghindari perilaku menyimpang dan memperkuat nasionalisme sebagai bekal masa depan. Pesan itu disampaikan usai pengukuhan Paskibraka Karawang 2026 di Plaza Pemda Karawang.
Momen tersebut berlangsung pada Jumat (14/8) malam, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Endang hadir langsung menyaksikan pengukuhan anggota pasukan pengibar bendera pusaka tahun ini.
Pesan tersebut muncul di tengah maraknya fenomena sosial di kalangan remaja, termasuk tren perilaku menyimpang yang belakangan disorot publik. Endang menegaskan generasi muda harus tetap berpegang pada nilai moral dan fitrah dalam menjalani kehidupan.
“Saya berharap anak-anak muda Karawang kembali kepada fitrahnya. Apa yang sudah dianugerahkan oleh Allah harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons atas kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat. Fenomena penyimpangan perilaku remaja dinilai kian mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Endang mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Karawang tengah memproses penyusunan regulasi sebagai langkah antisipatif. Regulasi ini disiapkan untuk merespons berbagai bentuk perilaku menyimpang yang berpotensi mengancam generasi muda.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021. Beleid itu memuat kebijakan penanggulangan ancaman nonmiliter, di mana persoalan sosial menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi bersama.
Payung hukum tingkat pusat ini menjadi rujukan daerah dalam merumuskan kebijakan perlindungan generasi muda. Karawang disebut telah mengikuti arah kebijakan tersebut lewat penyusunan aturan turunannya sendiri.
“Karawang sudah menginisiasi dan Peraturan Bupati juga sedang diproses sebagai langkah antisipasi. Harapan kami, generasi muda tetap kembali kepada fitrahnya,” katanya.
Peraturan Bupati yang dimaksud disebut masih dalam tahap penyusunan. Endang belum merinci substansi lengkap ataupun target waktu pengesahan aturan tersebut.
Selain soal perilaku menyimpang, Endang menyoroti pentingnya kesiapan generasi muda menghadapi bonus demografi Indonesia. Bonus demografi itu, menurutnya, harus dimanfaatkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan memiliki semangat kebangsaan kuat.
“Momentum ini harus menjadi penguat kesetiaan sebagai warga negara Indonesia. Kita harus menyambut bonus demografi dengan generasi yang siap, siap dengan ilmu, disiplin, dan berbagai kompetensi sehingga mampu bersaing,” katanya.
Endang menambahkan penguatan karakter, nasionalisme, dan kedisiplinan harus terus ditanamkan kepada generasi muda. Ia menyebut hal itu penting agar mereka mampu menjadi penerus bangsa yang berintegritas.
Cita-cita besar itu, kata Endang, sejalan dengan visi Indonesia Emas yang digaungkan pemerintah pusat. Generasi muda disebut sebagai penentu utama keberhasilan visi tersebut di masa mendatang.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Karawang berkepentingan mengawal proses penyusunan Peraturan Bupati yang disinggung Endang. Fungsi pengawasan ini melekat pada tugas DPRD dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Momentum pengukuhan Paskibraka dipilih sebagai panggung penyampaian pesan tersebut bukan tanpa alasan. Paskibraka selama ini identik dengan simbol kedisiplinan, kecintaan pada bendera pusaka, dan semangat kebangsaan generasi muda.
Kehadiran pejabat daerah dalam acara seremonial semacam ini lazim dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan pembinaan karakter. Endang menggunakan kesempatan itu untuk menegaskan kembali arah kebijakan Pemkab Karawang terhadap generasi muda.
Tiga poin utama tersirat dari pernyataan Endang, yakni penguatan nilai moral, penyiapan regulasi antisipatif, dan kesiapan menghadapi bonus demografi. Ketiganya saling terkait sebagai satu kesatuan strategi menghadapi tantangan masa depan.
Bonus demografi sendiri merujuk pada kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif jauh melampaui usia nonproduktif. Kondisi ini kerap disebut sebagai peluang sekaligus tantangan besar bagi pembangunan sumber daya manusia sebuah daerah.
Tanpa kesiapan yang memadai, bonus demografi berisiko berubah menjadi beban sosial ketimbang keuntungan pembangunan. Pandangan inilah yang tampak mendasari kekhawatiran Endang terhadap maraknya perilaku menyimpang di kalangan remaja Karawang.
Hingga pernyataan ini disampaikan, Endang belum mengungkap kapan Peraturan Bupati terkait antisipasi perilaku menyimpang tersebut akan rampung dan disahkan. Publik di Karawang kini menanti kelanjutan proses regulasi yang disebutnya sudah berjalan itu.
Pesan Endang menegaskan posisi DPRD yang mendukung penuh langkah eksekutif daerah dalam melindungi generasi muda. Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dinilai penting agar kebijakan perlindungan remaja tidak berhenti sebatas wacana.






Komentar