Ripai menyebut, sangat tidak tepat jika Ketua BK memberikan pernyataan yang menyiratkan bahwa, aduan yang disampaikan ketiga pelapor hanyalah persoalan parkir kendaraan yang menghalangi jalan.
“Agendanya adalah verifikasi, bukan mempublikasikan framing tertentu kepada masyarakat, pernyataan Ketua BK DPRD ini kurang tepat,” tegas Ripai.
Sebagai mantan Presiden Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan, Ripai menekankan pentingnya profesionalisme BK DPRD.
Ia menegaskan bahwa, seluruh proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Tata Beracara pada Badan Kehormatan.
“Proses penegakan etik ini adalah proses yang panjang dan berjenjang. Oleh karena itu, kami mendesak BK untuk bekerja secara profesional sesuai tata beracara. Sampaikanlah tahapan-tahapan yang sedang berjalan kepada publik, bukan justru mempublikasikan narasi yang menyudutkan dan membuat masalah yang diadukan terkesan sepele,” tandasnya.




Komentar