Kabar Daerah

Pengamat Publik Ingatkan BK DPRD Karawang Jangan Kendor, Patuhi Tata Beracara

gedung-dprd-kabupaten-karawang
Gedung DPRD Karawang

Karawang – Pengamat kebijakan publik, Muhamad J. Ripai, menyatakan komitmennya untuk mengawasi proses penegakan etik yang sedang dijalankan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang. Sikap ini diambil menyusul pernyataan Ketua BK setempat, Rosmilah, yang dinilai prematur dan berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum.

Ripai menegaskan bahwa langkah Rosmilah mengungkap temuan penyelidikan ke publik dinilai tidak sesuai dengan tahapan prosedur yang semestinya.

“Kami ingatkan kepada BK DPRD Karawang untuk tidak ‘offside’ dalam penegakan etik. Terdapat tata beracara yang jelas yang harus diikuti. Pemanggilan ketiga pelapor pada Senin (24/11/2025) lalu seharusnya baru berada pada tahap verifikasi dan validasi laporan, bukan merupakan penyederhanaan atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” jelas Ripai dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/11/2025) malam.

Lebih lanjut, Ripai menduga adanya upaya untuk membentuk opini publik. Ia menangkap indikasi bahwa pernyataan Ketua BK berpotensi menggiring persepsi masyarakat yang nantinya dapat mempengaruhi cara pandang terhadap putusan akhir proses etik tersebut.

“Proses penegakan etik di BK DPRD masih berada pada tahap awal, yaitu verifikasi dan validasi laporan serta identitas pelapor,” kata dia.

IJTI: Jurnalis Bukan Londo Ireng, Pers Pilar Demokrasi

Ripai menyebut, sangat tidak tepat jika Ketua BK memberikan pernyataan yang menyiratkan bahwa, aduan yang disampaikan ketiga pelapor hanyalah persoalan parkir kendaraan yang menghalangi jalan.

“Agendanya adalah verifikasi, bukan mempublikasikan framing tertentu kepada masyarakat, pernyataan Ketua BK DPRD ini kurang tepat,” tegas Ripai.

Sebagai mantan Presiden Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan, Ripai menekankan pentingnya profesionalisme BK DPRD.

Ia menegaskan bahwa, seluruh proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Tata Beracara pada Badan Kehormatan.

“Proses penegakan etik ini adalah proses yang panjang dan berjenjang. Oleh karena itu, kami mendesak BK untuk bekerja secara profesional sesuai tata beracara. Sampaikanlah tahapan-tahapan yang sedang berjalan kepada publik, bukan justru mempublikasikan narasi yang menyudutkan dan membuat masalah yang diadukan terkesan sepele,” tandasnya.

Dua Raperda Strategis Digarap Pansus Baru DPRD Kabupaten Karawang

Ripai juga meluruskan substansi dari pengaduan tersebut. Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh ketiga warga Kabupaten Karawang ini bukan sekadar persoalan dugaan pelanggaran tata tertib, melainkan menyangkut aspek etika dalam menjalankan amanah.

“Laporan ini bukan tentang pelanggaran tata tertib semata, ini adalah persoalan etik. Ini mengenai kewajiban moral seorang individu saat mengemban amanah sebagai wakil rakyat di parlemen, yang tentunya harus merujuk pada norma dan aturan etika yang melekat pada jabatannya,” pungkas Ripai.

Sebelumnya, pada Senin (25/11/2025), Ketua BK DPRD Kabupaten Karawang, Rosmilah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Dalam pernyataannya, Rosmilah menyebut bahwa insiden yang sebelumnya ramai diberitakan dan dikaitkan dengan kemarahan, berdasarkan hasil klarifikasi BK, berawal dari persoalan sederhana.

“Ini bermula dari aduan masyarakat terkait kendaraan yang menghalangi jalan utama menuju perusahaan. Hanya sebatas itu,” kata Rosmilah. (Subhan)

Kasus Penculikan Jesslyn Wijaya: Manifest Terbang vs Sinyal Ponsel Bali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *