Respons MAF terhadap klaim tersebut tajam dan berbasis hukum.
“Dalam KUHAP, tersangka memang punya hak ingkar untuk membela diri. Tapi ingat, KPK punya alat bukti kuat dan alat sadap yang mumpuni. Jika ada kesaksian bohong, ada ancaman pasal 242 KUHAP dengan pidana 7 hingga 9 tahun. Biarkan KPK bekerja, itu bukan ranah kita untuk mengurai benar atau salahnya saat ini,” tegasnya.
Pernyataan ini terasa seperti peringatan bagi pihak-pihak yang mungkin tergoda untuk membangun narasi tandingan di luar ruang persidangan. MAF seolah mengingatkan bahwa KPK bukan lembaga yang mudah dikelabui—dan risiko hukum bagi siapa pun yang memberikan keterangan tidak benar dalam proses ini nyata adanya.
Kritik terhadap “Kerakusan” Oknum dan Harapan pada Aparat
MAF tidak hanya membela institusi—ia juga melontarkan kritik. Perilaku “kerakusan” oknum terkait proyek disebut sebagai biang kegaduhan yang mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi secara keseluruhan.




Komentar