Kabar Daerah

KPK Bongkar Dugaan Ijon Proyek di Bekasi, Bupati Terpilih dan Ayahnya Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni: ADK Bupati Bekasi, AMK Kepala desa Sukadami, SRJ pihak swasta
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni: ADK Bupati Bekasi, AMK Kepala desa Sukadami, SRJ pihak swasta

HMK, meski hanya berstatus sebagai kepala desa, disebut memiliki peran strategis sebagai perantara antara sang anak dan pihak swasta.

“HMK kerap menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang meminta langsung atas nama ADK, bahkan ada yang dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya. Posisi sebagai orang tua bupati membuat banyak pihak dan SKPD memilih jalur komunikasi melalui dia,” ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK. Uang itu diduga merupakan sisa setoran ijon keempat yang diberikan oleh SRJ.

Status Tersangka dan Jerat Hukum

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni:

  1. ADK – Bupati Bekasi terpilih (penerima suap)
  2. HMK – Kepala Desa Sukadami, ayah ADK (penerima suap dan perantara)
  3. SRJ – Pihak swasta (pemberi suap)

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Program Bedah Rumah Polres Cimahi Capai 50 Persen, Warga Cikalongwetan Terima Bantuan Hunian Layak

Penyegelan Kantor dan Pendalaman Kasus

Terkait penyegelan sejumlah kantor dinas serta rumah oknum jaksa (Kepala Kejaksaan Negeri), Asep Guntur menegaskan bahwa langkah tersebut murni dilakukan untuk mengamankan barang bukti.

“Penyegelan bertujuan menjaga status quo agar tidak ada barang bukti yang dipindahkan. Jika alat bukti cukup, status akan dinaikkan dan dilakukan penggeledahan. Jika tidak, segel akan dibuka demi menghormati hak pemilik properti,” jelasnya.

Pandangan Ahli: Alarm Tata Kelola Daerah

Pakar hukum pidana menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada masa transisi kekuasaan. Praktik ijon proyek dinilai berbahaya karena membuka ruang konflik kepentingan sejak awal dan merusak sistem penganggaran negara.

KPK menegaskan bahwa pendalaman perkara masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur birokrasi, legislatif, maupun aparat penegak hukum.

Heboh! Mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dilaporkan ke Jaksa Terkait Dugaan Gratifikasi

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *